BDTBT, Sawahlunto
– Areal perkantoran Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT) merupakan bagian
dari sejarah panjang pertambangan batubara di Indonesia. Bangunan yang berdiri
di daerah Sungai Durian ini ternyata sarat akan latar belakang sejarah, karena pernah
dijadikan penjara “orang rantai”. Kawasan bekas Penjara Orang Rantai yang
berada di lingkungan Kantor BDTBT ini telah menjadi saksi bisu penderitaan
orang rantai yang dipaksa menambang batubara oleh penjajah Belanda dalam
lubang-lubang bawah tanah. Orang rantai atau urang rantai dalam bahasa Minang
atau Kettingganger dalam bahasa Belanda adalah buruh paksa pada kegiatan
pertambangan batu bara di Sawahlunto yang dirantai di leher, tangan dan kaki.
Sebagian mereka ada yang menjadi tawanan politik Belanda dan
sebagian lagi, ada pula yang berasal dari para kriminal, para penjahat kelas
kakap atau yang dianggap ’penjahat’.
Kawasan bekas
penjara orang rantai ini memiliki potensi yang tinggi untuk dikembangkan dan
dimanfaatkan. Melihat potensi tersebut, BDTBT sebagai pemilik aset kawasan
bekas penjara orang rantai tersebut menyerahkannya kepada Pemerintah Kota
Sawahlunto dengan status pinjam pakai untuk dapat dikelola Pemerintah Kota Sawahlunto
pada tanggal 1 April 2019.
Pemerintah Kota
Sawahlunto kemudian melakukan penyusunan pengembangan dan pemanfaatan kawasan
bekas penjara orang rantai sebagai
Museum, Pusat Informasi dan Dokumentasi Orang Rantai Sawahlunto sehingga dengan
potensi tersebut, pada tahun 2019 dan 2020 Pemerintah Kota Sawahlunto telah
melakukan kegiatan Revitalisasi Penjara Orang Rantai. Pada tahun 2021,
Pemerintahan Kota Sawahlunto melalui Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah
dan Permuseuman melanjutkan pekerjaan Revitalisasi Penjara Orang Rantai dengan
fokus membuka akses jalan masuk. Dari hasil survei dan wawancara lapangan
diketahui bahwa masih terdapat struktur yang masih tertimbun di sekitar area
jalan akses yang akan dibuka tersebut. Oleh sebab itu diperlukan upaya
penyelamatan, salah
satunya ialah ekskavasi penyelamatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 s.d 31 Juli 2021 yang dilaksanakan
dengan bekerjasama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera
Barat.
Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, kegiatan revitalisasi ini
dilanjutkan dengan kegiatan pemancangan kawasan penjara orang rantai. Kegiatan
ini dihadiri oleh Plt. Kepala BDTBT Sawahlunto Bapak
Darius Agung Prata, S.T., M.K.K.K., Sekretaris Dinas Kebudayaan
Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto Bpk Adrial,SS.M.Par. didampingi
Bpk Rahmat Gino Sea Games, S.T., M.T. sebagai Kepala Bidang Permuseuman, tim
ekskavasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, hingga Lurah dan
Ketua RW setempat.
Dukungan BDTBT
tidak hanya berhenti pada penyerahan kawasan bekas penjara orang rantai kepada
Pemko Sawahlunto saja, tetapi akan terus berlanjut seperti dalam kegiatan
revitalisasi ini BDTBT mendukung secara teknis dalam rekapitulasi anggota yang
masuk ke dalam kawasan bekas penjara orang rantai, untuk kontrol akses keluar masuk selama kegiatan
revitalisasi berlangsung.
Dengan dimulainya
kegiatan revitalisasi ini menjadi langkah awal dalam menambah kekayaan wisata sejarah Sawahlunto. Jika selama ini wisatawan hanya
melihat kondisi penjara orang rantai dari foto - foto yang dipajang di museum.
Sekarang dengan perkembangan ini, wisatawan bisa
langsung mengunjungi dan merasakan suasana penjara orang rantai pada era Kolonial
Belanda itu. (WL)
Tags :