Upaya PPSDM Geominerba Mencetak Pengawas Operasional Pertama yang Kompeten

Upaya PPSDM Geominerba Mencetak Pengawas Operasional Pertama yang Kompeten
05 Mei, 2021

Upaya PPSDM Geominerba Mencetak Pengawas Operasional Pertama yang Kompeten

05 May 2021 | -

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 bahwa perusahaan pemegang IUP eksplorasi, IUPK eksplorasi, IUP operasi produksi, dan IUPK operasi produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
\r\nPPSDM Geominerba terus berupaya membantu perusahaan pemegang IUP dalam menyiapkan para praktisi pertambangan pada tingkatan manajemen pertama yang mempunyai pengetahuan teknis sesuai dengan unit kompetensi sebagai pengawas operasional.
\r\nDiklat Pengawas Operasional Pertama ini salah satu upaya dari PPSDM Geominerba untuk membantu perusahaan pemegang IUP mempersiapkan para praktisi pertambangan pada tingkatan manajemen pertama agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai dengan unit kompetensi sebagai pengawas operasional.  Diklat ini diharapkan dapat membantu para peserta melewati ujian sertifikasi sehingga dinyatakan sebagai pekerja yang kompeten untuk menduduki jabatan Pengawas Operasional Pertama.
\r\nSebanyak 10 orang peserta dari perusahaan pertambangan mengikuti diklat yang berlangsung selama enam hari (3-8 Mei 2021) secara online.
\r\nPPSDM Geominerba berupaya untuk dapat membantu para peserta dalam mengerjakan ujian sertifikasi sehingga dinyatakan sebagai pekerja yang kompeten untuk menduduki jabatan Pengawas Operasional Pertama.
\r\nMateri yang akan diberikan selama diklat, antara lain Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan; Pelaksanaan Inspeksi; Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan. Ada juga Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan; Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko. 
\r\nSelain itu, diberikan pla materi Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan; Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana; dan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya. (IR)

Tags :