Hindari Resiko Kerja, Rigger Wajib Ikuti Aturan ini

Hindari Resiko Kerja, Rigger Wajib Ikuti Aturan ini
09 Mar, 2021

Hindari Resiko Kerja, Rigger Wajib Ikuti Aturan ini

09 March 2021 | -

SKKNI atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia seperti dikutip dalam laman kemnaker.go.id yaitu semuah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/ata keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarata jabatan yang ditetapkan.

\r\n\r\n

Dengan peraturna tersebut, seorang personel yang telah mengikuti pelatihan kompetensi akan sesuai dengan kebutuhan industri serta dapat memiliki sertifikat kompetensi setelah melalui uji kompetensi di LSP yang ditunjut. Sehingga personel akan mendapat pengakuan terhadap keahliannya.

\r\n\r\n

Begitu juga dalam industri migas, PPSDM Migas juga telah menerapkan SKKNI karena setiap pekerjaan  terlebih di lingkungan minyak dan gas bumi mengharuskan personel yang kompeten dan tersertifikasi.

\r\n\r\n

Salah satunya di bidang juru ikat beban yang sudah mempunyai standar SKKNI dalam melakukan kegiatan pengikatan beban.

\r\n\r\n

Rigger atau seorang juru ikat adala personel yang memiliki kemampuan khusus dalam melalukan sebuah kegiatan pengikatan yang dalam tugasnya mempunyai resiko tinggi bagi setiap pekerjanya. Apabila ada kesalahan sedikit saja dalam  kegiatan rigging, maka sudah pasti akan menyebabkan kecelakaan baik kecelakaan dengan resiko kecil sampai besar.

\r\n\r\n

Dengan kerugian dimulai dari yang paling rendah seperti kerusakan alat, adanya waktu yang habis untuk perbaikan peralatan yang rusak sampai dengan kerugian pada rigger itu sendiri.

\r\n\r\n

Sedemikian crusialnya kompetensi terhadap seorang rigger, maka Medco Natuna sangat menyadari resiko pekerjaan rigger sehingga mengirimkan pekerjanya untuk mengikuti refresh yang dilanjutkan oleh sertifikasi di LSP PPSDM Migas selama empat hari dimulai tanggal 8 – 11 Maret 2021.

\r\n\r\n

Goal akhir dari program sertifikasi ini adalah untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang operasi pesawat angkat tingkatan juru ikat beban atau rigger sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang meliputi dasar rigging, operasi kran dan hand signal, alat bantu angkat serta K3 sebagai bagian dari budaya keselamatan dan kesehatan kerja di industri migas untuk terus meningkatkan produktvitas dan efektivitas personel.

Tags :