PPSDM Migas sebagai Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi yang mempunyai visi menjadi pusat pengembangan SDM di sub-sektor minyak dan gas bumi yang unggul, berkarakter, dan diakui internasional terus berkomitmen tinggi untuk menyelenggarakan dan mengembangkan program pelatihan dan juga menyelenggarakan pelayanan dan mengembangkan uji sertifikasi kompetensi yang semakin berkualitas dan mendunia.
\r\n
\r\nBerdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM, Pasal 907 ayat (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi juga memiliki tugas untuk memberikan pelayanan sertifikasi kompetensi tenaga sub sektor migas.
\r\n
\r\nBerdasarkan PP No. 23 Tahun 2004 tentang BNSP yang melaksanakan tugas melakukan verifikasi kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), untuk itu PPSDM Migas melalui LSP PPSDM Migas mempunyai tugas untuk melaksanakan jasa uji kompetensi tertua milik pemerintah dan pada Tahun 2006 telah terlisensi BNSP yang merupakan satu-satunya LSP bidang migas yang mempunyai 45 ruang lingkup di kegiatan Migas bidang hulu, bidang hilir dan bidang penunjang yang terakreditasi ISO 17024 oleh KAN.
\r\n
\r\nKomitmen ini terlihat dengan semakin meningkatnya personel yang mengikuti Uji Kompetensi di awal tahun 2020 ini. Sejak tanggal 13 – 18 Januari 2020, pelayanan Uji Kompetensi (Sertifikasi) Bidang Migas yang bertujuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja bidang migas telah melakukan pelayanan uji kompetensi yang di lakukan di LSP PPSDM Migas sebanyak 631 personel. Dari 631 orang yang telah tersertifikasi mencakup beberapa ruang lingkup yaitu:
Tags :