BANDUNG - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba) secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Pemantauan Gunung Api Berbasis Online Angkatan 1 dan 2, serta Pelatihan Pengantar Ekonomi Eksplorasi Sumber Daya Geologi Berbasis Online Angkatan 1 pada Selasa, 31 Maret 2026. Pelatihan yang dilangsungkan secara dalam jaringan (online) ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian ESDM.
Pelatihan tersebut dibuka oleh Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM, Yudi Pratama. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pelaksanaan tugas ASN di sektor geologi membutuhkan peningkatan kompetensi yang berkesinambungan, baik dalam dinamika kebencanaan maupun pemanfaatan aspek ekonomi sumber daya.
Mengingat posisi Indonesia di jalur cincin api dunia, tingginya aktivitas gunung api membuat kegiatan pemantauan menjadi sangat krusial guna menunjang mitigasi bencana, perlindungan masyarakat, serta percepatan pengambilan kebijakan. Di sisi lain, ASN juga dituntut tidak hanya menguasai hal teknis teknis eksplorasi, tetapi mampu menilai kelayakan kegiatan eksplorasi, memahami risiko investasi, serta merencanakan pemanfaatan alam secara efektif dan efisien.
rangkaian pelatihan ini akan berlangsung selama tiga hari, dimulai sejak 31 Maret hingga 2 April 2026. Kegiatan ini diikuti secara khusus oleh ASN Kementerian ESDM dengan total keseluruhan mencapai 69 peserta. Untuk memastikan kualitas pendidikan yang komprehensif, instruktur pelatihan didatangkan langsung dari institusi ahli, yakni Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi serta Institut Teknologi Bandung.
Dengan terselenggaranya pelatihan ini, PPSDM Geominerba berharap dapat melahirkan figur ASN yang produktif, pekerja keras, terampil, dinamis, serta mumpuni dalam menguasai teknologi dengan tetap berwawasan terhadap lingkungan. Peningkatan kompetensi ini sejalan dengan target peningkatan Indeks Profesionalitas ASN berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. (EP)