Uji Kompetensi Tenaga Teknik sebagai Pemenuhan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009

Uji Kompetensi Tenaga Teknik sebagai Pemenuhan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
29 Sep, 2022

Uji Kompetensi Tenaga Teknik sebagai Pemenuhan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009

29 September 2022 | Seputar BPSDM ESDM

Tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu.


Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Uji Kompetensi Terhadap Tenaga Teknik Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Subbidang Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU),  serta Pengoperasian Pembangkit Listrik Tanag Diedel (PLTD), pada tanggal 27 – 29 September 2022 secara daring melalui aplikasi Zoom. 


Kegiatan ini terselenggarakan berkat kerja sama antara PPSDM KEBTKE dengan PT. Baruna Anugrah Utama Indonesia, CV. Adiyasa Inti Buana, PT. Eleska Global Centratama Indonesia, Building Engineers Association (BEA), PT. Hitta Jaya Gemilang, CV. Nazilo Techno Brave, diikuti sebanyak 14 (empat belas) orang peserta.


Tahapan uji kompetensi yang meliputi uji tulis, uji praktek dan/atau observasi, dan uji lisan, melalui uji kompetensi ini bagi peserta yang kompeten akan mendapatkan sertifikat kompeten sesuai standar kompetensi yang berlaku. 


Hadir sebagai Tim Asesor kegiatan ini Ir. Enita Rosdiana Nainggolan, M.H. selaku Ketua, Pranawaningtyas T D, S.T., M.T. selaku anggota, Oktasio Fahlevi selaku anggota, dan Muhamad Zuhud Andrya, S.T., M.Eng. selaku selaku anggota Asesor dari LSK PPSDM KEBTKE. 


“Uji Kompetensi dilakukan melalui proses penilaian (assesment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada skema sertifikasi tertentu,” kata Nasirudin selaku Ketua Tim Asesor. 


PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK. LSK PPSDM KEBTKE juga telah mendapatkan nilai kinerja dengan predikat emas yang diberikan oleh Instansi pembina Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.


Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi, dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.


Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!


Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)


Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),

Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)


PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM RI

Jl. Raya Poncol No.39 Ciracas Jakarta Timur, 13740

Telp. (021) 8729101


Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Instagram: @ppsdmkebtke

Twitter: @ppsdmkebtke

Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM

Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM


#BanggaMelayaniBangsa #kesdmesdm #bpsdmesdm #ppsdmkebtke #ketenagalistrikan #energi #pelatihan #sertifikasi #ditjengatrik #bimtek #BLUppsdmkebtke #BLU #BadanLayananUmum BLUBerstrategiPulihkanEkonomi #ppkBLU #ppsdmmigas #ppsdmgeominerba

Tags :