Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas
Bumi (PPSDM Migas) mempunyai lima layanan utama diantaranya adalah Layanan Pelatihan
dan Sertifikasi. Sesuai Permen ESDM No 5 Tahun 2015 tentang SKKNI Wajib Bidang
Migas ada sekitar 35 bidang migas yang harus di kuasai oleh ahli Migas. Untuk
melahirkan ahli migas yang berkompeten, LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) PPSDM
Migas menyelenggarakan Sosialisasi Skema Sertifikasi di Hotel Santika Premier
Semarang pada Kamis (21/07/22).
Sosialisasi Skema Sertifikasi LSP PPSDM Migas secara
resmi dibuka oleh Kepala PPSDM Migas Waskito Tunggul Nusanto dan dihadiri oleh stakeholder
yang bergerak di bidang Migas serta perwakilan dari perguruan tinggi di Indonesia.
“Sosialisasi
Skema Sertifikasi LSP PPSDM Migas diadakan untuk mengetahui skema yang ada di
PPSDM Migas apakah sudah terupdate atau belum,” ungkapnya ketika memberikan
sambutan pada acara tersebut.
Senada dengan penjelasan Kepala PPSDM Migas, Wahyu Budi
Kusuma, Ketua LSP PPSDM Migas dalam kesempatan tersebut juga mengungkapkan
bahwa acara sosialisasi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan.
“LSP PPSDM Migas mempunyai kewajiban untuk menyampaikan
skema yang harus diketahui oleh seluruh pengguna jasa sertifikasi. Sosialisasi
Skema Sertifikasi akan dilaksanakan di tiga kota yaitu di Semarang, Palembang
dan Balikpapan,” ungkapnya.
Penting untuk diketahui bahwa LSP PPSDM Migas sudah
berlisenis dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), oleh karena itu maka
wajib menggunakan skema yang telah terlisensi oleh BNSP serta menyampaikan
laporan pelaksanaan uji kompetensi kepada Ditjen Migas KESDM setiap enam bulan
sekali.
Selain itu, LSP PPSDM Migas juga menggunakan asesor yang
memiliki sertifikat kompetensi teknis yang sesuai bidang uji dan hanya boleh
menguji di tingkat yang sama atau lebih rendah.