Senin, 10 Januari 2022 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP) Panas Bumi (Distance Learning), yang dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 12 Januari 2022 melalui aplikasi Zoom.
Kewajiban pengembang di bidang K3 Panas Bumi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan tidak langsung sesuai dengan Pasal 90 bahwa pemegang IPB wajib memenuhi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja meliputi: tersedianya organisasi dan personil keselamatan dan kesehatan kerja, terselenggaranya administrasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja, tercapainya jaminan keselamatan personil, keselamatan umum, keselamatan instasi dan peralatan serta keselamatan lingkungan kerja, tepenuhinya metode dan proses kerja yang aman, andal dan ramah lingkungan, dan tersedianya prosedur penanganan dan analisis kecelakaan dan kesehatan kerja.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Koordinator Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari mewakili Kepala PPSDM KEBTKE Laode Sulaeman, tujuan pelatihan ini untuk menghasilkan menghasilkan sumber daya manusia yang dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas operasional pertama panas bumi.
Materi yang disampaikan terdiri dari Peraturan Perundang-undangan Terkait Panas Bumi dan Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Operasional Terhadap K3LL Panas Bumi, Penyusunan Rencana Kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Penerapannya, Penyusunan Rencana Kerja Lindungan Lingkungan (LL) dan Penerapannya, Teknik Komunikasi Timbal Balik, Inspeksi K3LL Panas Bumi, JSA dan Penilaian Risiko Kegiatan Panas Bumi, Investigasi Kecelakaan Panas Bumi, Pelaksanaan SMK3 Panas Bumi, sebagai pengajar Muhamad Roni Hajianto, S.S.T., M.T., Aperta Ledy Alam, S.T., M.T. Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE, jelas Elin
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan diharapkan peserta dapat memahami dan menerapkan Peraturan Perundang-undangan Terkait Panas Bumi dan Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Operasional Terhadap K3LL Panas Bumi, Penyusunan Rencana Kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Penerapannya, Penyusunan Rencana Kerja Lindungan Lingkungan (LL) dan Penerapannya, Teknik Komunikasi Timbal Balik, Inspeksi K3LL Panas Bumi, JSA dan Penilaian Risiko Kegiatan Panas Bumi, Investigasi Kecelakaan Panas Bumi, Pelaksanaan SMK3 Panas Bumi, tutur Elin
Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.
PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat kami PPSDM KEBTKE saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK.
Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda.
PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!
kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF
Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)
Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:
Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),
Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),
Sdr. Zulfa (HP.0823-7604-1564),
Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)
Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),
Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)
Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id
Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/
(SA)
Tags :