PPSDM KEBTKE Selenggarakan Uji Kompetensi Alih Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan

PPSDM KEBTKE Selenggarakan Uji Kompetensi Alih Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan
09 Des, 2021

PPSDM KEBTKE Selenggarakan Uji Kompetensi Alih Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan

09 December 2021 | Seputar BPSDM ESDM


Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Uji Kompetensi Alih Jabatan Fungsional Peneliti ke Inspektur Ketenagalistrikan pada tanggal, 7 Desember 2021 secara offline, bertempat di Gedung PPSDM KEBTKE, Jalan Raya Poncol No.39, Ciracas, Jakarta Timur.


Rr. Rizki Amalia Nurhayati, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Umum menyampaikan bahwa tujuan Uji Kompetensi ini untuk Menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Negara berbasis sistem merit dan meningkatkan kinerja organisasi serta profesionalisme ASN, Mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional peneliti yang akan pindah/alih jabatan ke inspektur ketenagalistrikan, dan sebagai tindak lanjut perpindahan jabatan fungsional peneliti yang tidak mengikuti perpindahan ke BRIN.


Peserta Uji Kompetensi kali ini diikuti oleh Pejabat Fungsional Peneliti dari Badan Litbang ESDM, dengan metode uji komepetensi terdiri dari uji tulis, presentasi KTI, dan wawancara, lapor Kiki.


Kepala PPSDM KEBTKE Laode Sulaeman dalam sambutan pembukaan menyampaikan pada tanggal 5 Mei 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional. Peraturan tersebut memutuskan bahwa semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN. Posisi BRIN bukan lagi sebagai regulator, karena fungsi regulasi tetap berada di kementerian


Sejalan dengan hal tersebut, pada 25 Oktober 2021 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97/2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dimana salah satu penjelasan pada peraturan tersebut sudah tidak terdapat Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM dalam Organisasi Kementerian ESDM, tutur Laode


Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini dimasa transisi telah dilakukan upaya untuk mempertahankan Asset Sumber Daya Manusia yang potensial milik Kementerian ESDM. Salah satu upaya hal tersebut adalah melalui acara pada pagi hari ini yang merupakan tindaklanjut atas Surat Sekretaris Jenderal KESDM Nomor T-1522/KP.09/SJN.P/2021 tanggal 29 November 2021 hal Pelaksanaan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Geologi dan Badan Litbang ESDM Ke Dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, dan Inspektur Tambang, “dalam kesempatan ini Saya mengucapkan Selamat kepada para Peserta yang terpilih untuk dapat alih Jabatan dari Peneliti ke Inspektur Ketenagalistrikan”, ungkap Laode.


Lanjut Laode, bahwa tugas Inspektur Ketenagalistrikan adalah melakukan inspeksi, pengujian, penelaahan proses dan gejala berbagai aspek ketenagalistrikan, mengembangkan metode dan teknik inspeksi, melaporkan dan menyebarluaskan hasil inspeksi. Kami harap, tugas ini dapat diemban sebaik-baiknya oleh para inspektur, sehingga dapat memberikan rekomendasi terbaik di bidang ketenagalistrikan


PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat. kami PPSDM KEBTKE saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK.


Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda.

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)


Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Zulfa (HP.0823-7604-1564),

Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)

Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),

Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)