Pekerja sektor minyak dan gas bumi harus mempunyai
sertifikat kompetensi baik hulu maupun hilir migas merunut pada pemberlakuan
SKKNI Bidang Kegiatan Usaha Migas secara Wajib sesuai dengan amanat dari Permen
ESDM No. 5 Tahun 2015.
Begitu juga dengan pekerja baik itu operator maupun
pengawas bidang pengelolaan SPBU di Indonesia. Sehingga Pusat Pengembangan
Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) yang bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
melakukan pelatihan yang dilanjutkan dengan sertifikasi tentang Pengawas SPBU
yang dimulai pada Rabu (17/11).
Arlucky Novandi, pemimpin pelatihan ini menjelaskan bahwa
tentang rung lingkup dan tujuannya selama dua hari pelatihan dan dua hari
pelaksanaan uji kompetensi.
“Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini
meliputi peluang kerja di sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi
guna memenuhi kompetensi pada jabatan Pengawas SPBU. Sedangkan tujuannya adalah
untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Pengawas SPBU”,
tuturnya.
Adapun uraian tugas dari seorang Pengawas SPBU, ia
menambahkan bahwa mereka harus mampu mepalukan komunikasi di tempat kerja
dengan baik. Selain itu mampu melaksanakan prosedur Keselamatan kesehatan Kerja
dan lindungan lingkungan dalam tugas dan pekerjaan.
“Beberapa tugas pengawas yang harus dicermati dan
dilaksanakan dengan sepenuh hati adalah wajib mentaati SOP yang ada begitu juga
mampu mengendalikan mutu dan jumlah BBM. Tak hanya itu mereka harus mampu
mengoperasikan peralatan SPBU, mengakuntasikan bisnin SPBU, mengatur Sumber
Daya Manusianya. Semua itu tentu saja bertujuan untuk meningkatkan standar
pelayanan bagi konsumen dan memastikan keselamatan dalam kegiatan operasi SPBU”,
pungkas Arlucky.
Tags :