Rapat Pleno KA-LDP ESDM Tetapkan Hasil Akreditasi Delapan Lembaga Penyelenggara Diklat Semester I Tahun 2026

Rapat Pleno KA-LDP ESDM Tetapkan Hasil Akreditasi Delapan Lembaga Penyelenggara Diklat Semester I Tahun 2026
30 Jul, 2026

Rapat Pleno KA-LDP ESDM Tetapkan Hasil Akreditasi Delapan Lembaga Penyelenggara Diklat Semester I Tahun 2026

30 July 2026 | Seputar BPSDM ESDM

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM) melalui Komisi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (KA-LDP) ESDM menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor ESDM Semester I 2026.



Pelaksanaan akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam regulasi tersebut diamanatkan bahwa pembinaan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dilakukan melalui mekanisme akreditasi terhadap lembaga penyelenggara diklat sebagai bentuk penjaminan mutu, sehingga penyelenggaraan pelatihan di sektor ESDM memenuhi standar yang ditetapkan serta mampu menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten sesuai kebutuhan sektor energi dan sumber daya mineral.




Rapat dipimpin oleh Sekretaris BPSDM ESDM yang mewakili Kepala BPSDM ESDM selaku Ketua KA-LDP ESDM, dengan dihadiri para anggota komisi yang berasal dari unsur Kementerian ESDM, akademisi, serta para asesor.



Pelaksanaan rapat pleno merupakan tahapan akhir dalam proses akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor  ESDM. Forum ini menjadi wadah pengambilan keputusan secara musyawarah berdasarkan hasil asesmen lapangan yang telah dilakukan oleh asesor terhadap lembaga-lembaga yang mengajukan akreditasi. Sesuai tata tertib KA-LDP ESDM, seluruh keputusan ditetapkan secara objektif, independen, dan mengedepankan prinsip transparansi guna menjaga mutu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di sektor energi dan sumber daya mineral.



Dalam arahannya, Sekretaris BPSDM ESDM menegaskan bahwa akreditasi bukan sekadar proses administratif untuk memperoleh sertifikat, melainkan instrumen strategis dalam menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang mampu menghasilkan sumber daya manusia sektor ESDM yang kompeten, profesional, dan berdaya saing.




Adapun delapan lembaga yang ditetapkan akreditasi dalam rapat pleno. Hasil penilaian menunjukkan sejumlah lembaga berhasil memperoleh predikat Akreditasi A pada berbagai program pelatihan, sementara beberapa lainnya memperoleh predikat B dan C sesuai tingkat pemenuhan standar akreditasi yang telah ditetapkan. Terdapat pula beberapa program pelatihan yang belum dapat diberikan status terakreditasi karena masih memerlukan pemenuhan persyaratan tertentu, khususnya terkait kompetensi tenaga pengajar dan kelengkapan perangkat pembelajaran.




Sebagai tindak lanjut hasil rapat pleno, KA-LDP ESDM akan menerbitkan sertifikat akreditasi beserta surat keputusan kepada lembaga yang telah ditetapkan. Bagi lembaga yang masih memiliki catatan perbaikan, rekomendasi hasil asesmen akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan diklat, khususnya pada aspek sistem manajemen mutu, kompetensi tenaga pengajar, perangkat pembelajaran, maupun sarana dan prasarana.



Selain itu, KA-LDP ESDM juga akan melakukan penyempurnaan pedoman teknis akreditasi dengan mengakomodasi berbagai masukan yang berkembang dalam rapat pleno, termasuk penguatan indikator penilaian implementasi sistem manajemen mutu dan mekanisme evaluasi yang lebih komprehensif. Upaya ini diharapkan mampu menghasilkan proses akreditasi yang semakin akuntabel, transparan, dan selaras dengan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia sektor energi dan sumber daya mineral.



Melalui penyelenggaraan rapat pleno ini, BPSDM ESDM kembali menegaskan komitmennya dalam membangun sistem penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan yang kredibel. Akreditasi tidak hanya menjadi bentuk penilaian kualitas lembaga penyelenggara diklat, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan berkelanjutan untuk memastikan setiap lembaga mampu menghasilkan tenaga kerja sektor ESDM yang kompeten, profesional, dan siap mendukung pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia.