Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan
Gas Bumi (PPSDM Migas) adalah satuan kerja di bawah Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM), Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang berlokasi di Jalan Sorogo Nomor 1 Cepu,
Blora, Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM, PPSDM Migas memiliki Tugas
dan Fungsi Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan
gas bumi, salah satunya adalah pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan
sertifikasi kompetensi di bidang minyak dan gas bumi.
PPSDM Migas melalui LSP PPSDM Migas merupakan tempat
sertifikasi milik pemerintah satu-satunya dan tertua di Indonesia. Dengan adanya
pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) wajib di
kegiatan migas yang sesuai dengan Permen ESDM, maka LSP PPSDM Migas mengadakan
sertifikasi yang terbagi menjadi sertifikasi bidang hulu migas, hilir migas,
penunjang migas dengan 45 ruang lingkup.
Koordinator Perencanaan, Evaluasi, dan Kerja Sama
PPSDM Migas, Agus Alexandri menjelaskan bahwa pendaftaran sertifikasi di LSP
PPSDM Migas sangatlah mudah.
“Ada lima (5) langkah simpel untuk mendaftar
sertifikasi di tempat kami (LSP PPSMD Migas). Yang pertama adalah Daftar,
Verifikasi, Bayar, Cetak Kartu Ujian, dan Pelaksanaan Ujian. Pada proses pendaftaran
sertifikasi, calon peserta harus masuk ke website ppsdmmigas.esdm.go.id untuk
mendaftar pada judul sertifikasi yang diinginkan dan pastikan pendaftaran
paling lambat H-5 sebelum pelaksanaan. Selanjutnya adalah verifikasi, kami akan
melakukan verifikasi data anda secara online yang kami laksanakan paling lambat
H-4 sebelum pelaksanaan. Lalu lakukan pembayaran di mana pun anda berada karena
dapat dilakukan secara online maksimal 24 jam setelah pendaftaran
terverifikasi. Setelah itu mereka diwajibkan bergabung dengan WhatsApp Group
mulai H-3 dari pelaksanaan. Untuk pencetakan kartu ujian di Pelayanan Terpadu
Satu Atap (PTSA) PPSDM Migas yang nantinya digunakan ketika pelaksanaan ujian,
peserta wajib menunjukkan surat keterangan sehat yang asli,” ungkap Agus.
Lebih jauh ia menambahkan bahwa untuk mendaftar
sertifikasi di LSP PPSDM Migas sangat mudah dan cepat hanya dengan membuka
website PPSDM Migas.
“Peserta dapat mengakses situs
ppsdmmigas.esdm.go.id pada menu Layanan dan buka Sertifikasi. Setelah itu
peserta dapat mencari judul sertifikasi yang diinginkan. Kemudian akan tersaji
menu Tingkatan, Jadwal, dan Daftar. Dalam menu Tingkatan, peserta dapat membuka
tingkatan, biaya, dan dokumen skema yang salah satunya berisi tentang syarat
sertifikasi. Pada kolom jadwal, peserta dapat melihat kapan saja sertifikasi
akan dilaksanakan. Sedangkan pada kolom daftar, calon peserta langsung dapat
masuk apabila sudah pernah mendaftar sebelumnya tetapi apabila calon peserta
belum pernah mendaftar, maka silahkan mengetuk kolom “Daftar di Sini”.”
jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, untuk sertifikasi
bidang hulu migas sendiri yang diadakan di LSP PPSDM Migas terdiri dari Penyelidikan
Seismik, Pengeboran Darat, Operasi Perawatan Sumur, Operasi Produksi, Fluida Pengeboran,
Komplesi dan Kerja Ulang Sumur, Wellsite Geology, Pengelolaan
Bahan Peledak di Pengeboran dan Kerja Ulang Sumur, Inspektur Rig, dan Inspektur
Bahan Peledak.
Sedangkan untuk sertifikasi bidang hilir migas
mencakup skema Pemrosesan Gas Bumi, Laboratorium Pengujian Migas ( LPM ), Operasi
Boiler, Pengendalian Mutu Bahan Bakar Minyak Penerbangan (Aviasi), Operasi Unit
Blending, Pengukuran Isi Tangki Minyak Bumi dan Hasil Olahan, Crude
Distilling Unit/Pengolahan Minyak, Pengelolaan Sarana Pengisian dan
Penyaluran LPG, Operasi SPBU, Sistem Jaminan Kuantitas Migas (Quantity
Assurance), Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Non Penerbangan, Operasi
Serah Terima Minyak dan Gas Bumi dan Produk Turunannya (Custody Transfer),
Distribusi Gas Alam dan Buatan Untuk Non Pipa, Vacum Distilling Unit,
Inspektur Pipa Penyalur, Inspektur Tangki Timbun, dan Inspektur SPBU.
Sertifikasi bidang penunjang migas terdiri dari Operasi
Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri
Migas, Bekerja di Ketinggian, Sistem Manajemen Lingkungan, Penanganan Bahaya
Gas H2S, Operasi Scaffolding, Pengambilan Contoh Minyak dan Gas
Bumi, Perawatan Peralatan Instrumentasi, Perawatan Mekanik, Pressure
Relief Device, Teknik Listrik Migas, Pengelasan, Authorized Gas
Tester (AGT), Kalibrasi, Inspektur Pesawat Angkat, Inspektur Bejana
Tekan, Inspektur Kelistrikan, Inspektur Instalasi dan Kepala Teknik dan Wakil
Kepala Teknik.
PPSDM Migas juga menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan pelayanan prima tanpa toleransi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kepada calon peserta dipastikan tidak terlibat dalam pembicaraan terkait gratifikasi maupun tindakan yang melanggar hukum, demi menjaga integritas dan profesionalisme PPSDM Migas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.