
Pusat Pengembangan Sumber
Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
(PPSDM KEBTKE) menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam menjaga keseimbangan
antara pembangunan infrastruktur energi dan kelestarian alam. Hal ini
diwujudkan melalui penyelenggaraan Pelatihan Teknis Evaluasi Penyusunan Dokumen
Lingkungan Sektor Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan (KEBT) bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelatihan yang dilaksanakan secara daring melalui
platform Zoom ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 11 hingga 13
Februari 2026.
Kegiatan diawali dengan
seluruh peserta melakukan pre-test melalui sistem LMS PPSDM KEBTKE untuk
mengukur tingkat pemahaman awal peserta terkait regulasi, substansi teknis
dokumen lingkungan, serta kompetensi dasar yang dimiliki sebagai bagian dari
pengembangan kompetensi ASN di bidang lingkungan Kementerian ESDM

Pada hari pertama, peserta
menerima materi mengenai evaluasi dokumen lingkungan khusus usaha
ketenagalistrikan yang disampaikan oleh narasumber ahli dari Direktorat Teknik
dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
Pemaparan materi berfokus
pada penguatan kerangka regulasi lingkungan hidup yang menjadi pondasi utama,
seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021. Dalam sesi ini, ditekankan bahwa setiap skala kegiatan usaha
ketenagalistrikan memiliki kewajiban mutlak untuk memiliki Persetujuan
Lingkungan, baik melalui dokumen AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL. Peserta secara
saksama mempelajari alur penyusunan AMDAL, mulai dari pelibatan masyarakat
hingga proses penilaian akhir, dengan menitikberatkan pada aspek konsistensi
serta kedalaman analisis dampak lingkungan yang terintegrasi dalam rencana
pengelolaan dan pemantauan.
Lebih lanjut, narasumber
menguraikan secara detail komponen kegiatan pembangkit tenaga listrik di setiap
tahapan proyek, mulai dari pra-konstruksi hingga pasca-operasi. Pembahasan ini
mencakup identifikasi potensi dampak terhadap kualitas udara, air, kebisingan,
hingga dinamika sosial ekonomi masyarakat sekitar. Selain itu, aspek teknis
pengendalian pencemaran seperti pemenuhan baku mutu emisi melalui kewajiban
pemantauan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) serta tata cara
pengelolaan limbah B3 dan non-B3 yang turut menjadi poin penting selama
jalannya diskusi.

Kegiatan yang berlangsung
interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab untuk memperdalam implementasi
teknis di lapangan. Melalui pelatihan intensif ini, para ASN diharapkan
memiliki kemampuan evaluasi yang komprehensif untuk memastikan seluruh kegiatan
sektor energi dilaksanakan secara andal, aman, dan ramah lingkungan. Rangkaian
pelatihan ini akan diteruskan pada hari berikutnya dengan memfokuskan pada
materi evaluasi dokumen lingkungan khusus untuk sektor panas bumi dan energi
terbarukan lainnya.