
Jakarta November, 2025 — Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE), Kementerian ESDM menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penyusunan Perjanjian/Kontrak Sektor KEBTKE secara distance learning pada 18–20 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para ASN Kementerian ESDM dengan tujuan mendukung peningkatan Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) melalui penguatan kompetensi teknis di bidang penyusunan kontrak.
Pelatihan ini bertujuan untuk menekankan pentingnya pemahaman regulasi, struktur kontrak, serta penerapan prinsip-prinsip hukum dalam setiap proses penyusunan perjanjian di sektor energi.
Sebelum memasuki penyampaian materi, seluruh peserta mengikuti pre-test melalui platform SMILE untuk mengukur pengetahuan dasar mengenai kontrak dan aspek hukumnya. Hasil pre-test ini menjadi tolok ukur awal untuk memetakan pemahaman peserta sebelum menerima materi secara menyeluruh

Pelatihan ini menghadirkan Ir. Enita Rosdiana Nainggolan, M.H, Widyaiswara Madya yang telah berpengalaman panjang di bidang regulasi ketenagalistrikan. Materi teknis yang disampaikan mencakup pembahasan mendalam mengenai Batang Tubuh Perjanjian/Kontrak dan Dasar Hukum Perjanjian/Kontrak. Enita Rosdiana juga secara rinci menguraikan berbagai regulasi spesifik Kementerian ESDM, mulai dari perjanjian jual beli tenaga listrik, pemanfaatan gas bumi, hingga penyediaan Energi Baru Terbarukan (EBT), sembari menegaskan hierarki peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan utama sektor ketenagalistrikan.
Aspek praktis menjadi fokus utama, di mana peserta tidak hanya disuguhi teori, tetapi juga diberikan contoh nyata dokumen kontrak KEBTKE serta penjelasan mengenai struktur, klausula penting, dan penerapan prinsip kepastian hukum. Sesi dilanjutkan dengan tanya jawab interaktif untuk memperdalam pemahaman oleh Sekretariat Direktorat Ketenagalistrikan dan Direktorat EBTKE yang memberikan contoh kasus serta simulasi penyusunan kontrak sesuai regulasi terbaru.
Dalam beberapa sesi diskusi, peserta diajak membahas implementasi prinsip hukum kontrak dan menelaah contoh kasus penyimpangan yang pernah terjadi, seperti permasalahan kontrak Material on Site dalam proyek pembangunan gardu induk. Paparan studi kasus ini memberikan gambaran nyata mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, validitas kontrak, prosedur pengadaan yang benar, serta potensi risiko dan konsekuensi hukum yang timbul apabila penyusunan kontrak tidak mengacu pada peraturan yang berlaku.
Dengan bekal penguasaan materi hukum kontrak dan keterampilan praktis penyusunannya, seluruh ASN Kementerian ESDM yang menjadi peserta pelatihan diharapkan mampu menjalankan tugas dan kewajiban mereka secara lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.