Pelatihan Teknis Isu Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBT Digelar Secara Daring

Pelatihan Teknis Isu Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBT Digelar Secara Daring
26 Mar, 2025

Pelatihan Teknis Isu Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBT Digelar Secara Daring

26 March 2025 | Seputar BPSDM ESDM



Jakarta – 26 Maret 2025, Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi terkait aspek hukum dalam bisnis ketenagalistrikan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) mengadakan Pelatihan Teknis Isu Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBT secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari 24 hingga 26 Maret 2025.


Acara ini dibuka oleh Sub Koordinator Penyelenggaraan Pengembangan SDM, Rifka Sofianita, yang menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk membekali para peserta dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum kontrak dalam sektor ketenagalistrikan. 




Materi yang disampaikan dalam pelatihan ini meliputi: Dasar Hukum Kontrak, Isu Kontrak Hukum Perdata Bisnis Ketenagalistrikan Berbasis Fosil dan Skala Besar, Isu Kontrak Hukum Perdata Bisnis Energi Baru dan Terbarukan (EBT), Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, di antaranya: Ir. Enita Rosdiana Nainggolan, M.H. (Widyaiswara PPSDM KEBTKE), M. Himawan Prasetyo, S.H., M.H., Ilda Agnes, S.H., Dr. Ivan Ferdiansyah Agustinus, M.H. (Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan)


Salah satu pemateri, Enita Rosdiana Nainggolan, menjelaskan secara mendalam mengenai isu kontrak hukum perdata dalam bisnis ketenagalistrikan berbasis fosil dan skala besar. Dalam pemaparannya, beliau menyoroti berbagai aspek hukum kontrak, termasuk perbedaan sistem hukum civil law dan common law, serta tantangan kontraktual yang dihadapi dalam sektor ketenagalistrikan di Indonesia.


Menurut Enita, salah satu isu utama dalam kontrak bisnis ketenagalistrikan adalah regulasi dan ideologi negara yang harus selaras dengan konstitusi Indonesia, terutama Pasal 33 dan 34 UUD 1945. Ia menekankan bahwa penyediaan tenaga listrik tidak semata-mata mengejar keuntungan privat, tetapi harus mengutamakan kesejahteraan rakyat dan pembangunan berkelanjutan.




Selain itu, Enita juga membahas bentuk-bentuk kontrak yang lazim digunakan dalam bisnis ketenagalistrikan, seperti: Power Purchase Agreement (PPA) dengan skema Build-Own-Operate (BOO), Kontrak Kemitraan seperti Joint Operation (KSO) dan Public-Private Partnership (PPP), Kontrak pembiayaan proyek ketenagalistrikan melalui loan atau leasing


Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya standar keselamatan ketenagalistrikan, yang mencakup aspek tenaga kerja, lingkungan, serta regulasi perizinan. Menurutnya, kepatuhan terhadap standar nasional maupun internasional seperti PUIL/SNI, IEC, dan regulasi Kementerian ESDM menjadi hal krusial dalam pembuatan kontrak bisnis di sektor ketenagalistrikan.




Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami kompleksitas hukum kontrak dalam sektor ketenagalistrikan serta mampu mengaplikasikan prinsip-prinsip hukum yang tepat dalam penyusunan dan pelaksanaan kontrak di industri ini.