Pelatihan Teknis Penyusunan Laporan Capaian Aksi Mitigasi Sektor Energi (Ketenagalistrikan Sub Sektor Pembangkit) Tingkat Lanjut oleh PPSDM KEBTKE

Pelatihan Teknis Penyusunan Laporan Capaian Aksi Mitigasi Sektor Energi (Ketenagalistrikan Sub Sektor Pembangkit) Tingkat Lanjut oleh PPSDM KEBTKE
25 Mar, 2025

Pelatihan Teknis Penyusunan Laporan Capaian Aksi Mitigasi Sektor Energi (Ketenagalistrikan Sub Sektor Pembangkit) Tingkat Lanjut oleh PPSDM KEBTKE

25 March 2025 | Seputar BPSDM ESDM



Jakarta, 25 Maret 2025 – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) telah sukses menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penyusunan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) Sektor Energi (Ketenagalistrikan Sub Sektor Pembangkit) Tingkat Lanjut. Kegiatan yang berlangsung secara daring pada tanggal 24 hingga 26 Maret 2025 ini diikuti oleh para profesional di sektor energi guna meningkatkan kapasitas mereka dalam penyusunan laporan aksi mitigasi perubahan iklim.


Pelatihan ini menghadirkan para pakar di bidang mitigasi perubahan iklim, termasuk Dwi Kus Pardianto dari PT Mutuagung Lestari dan Ratri Irawanti dari PT Sucofindo. Materi yang disampaikan dalam pelatihan ini meliputi: Pengantar Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEI) Indonesia, Penyusunan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), Penyusunan Laporan Verifikasi atas LCAM, Simulasi Penyusunan LCAM dan Laporan Verifikasi, Postes sebagai evaluasi pemahaman peserta.




Dwi Kus Pardianto, dalam pemaparannya, menekankan pentingnya sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim. Ia menjelaskan bahwa Skema SPEI GRK merupakan kerangka kerja yang memungkinkan pelaporan aksi mitigasi dilakukan secara transparan dan terverifikasi sesuai standar internasional.


Lebih lanjut, Dwi Kus juga membahas proses validasi dan verifikasi dalam penyusunan LCAM. Beliau menyoroti pentingnya metodologi yang tepat dalam menentukan batasan aksi mitigasi, pemilihan sumber emisi, dan penggunaan data yang kredibel agar laporan yang disusun dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selain itu, ia menjelaskan prinsip nilai ekonomi karbon (NEK) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 sebagai bagian dari strategi pengendalian emisi GRK di Indonesia.

Pelatihan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang berasal dari berbagai instansi terkait. Mereka mengapresiasi materi yang disajikan serta kesempatan untuk melakukan simulasi langsung dalam penyusunan laporan mitigasi. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat lebih siap dalam menyusun LCAM yang sesuai dengan regulasi dan standar nasional maupun internasional.




PPSDM KEBTKE berkomitmen untuk terus mengadakan pelatihan serupa guna mendukung pencapaian target mitigasi perubahan iklim di sektor energi, sejalan dengan upaya Indonesia dalam menurunkan emisi GRK sesuai dengan komitmen Nationally Determined Contributions (NDC)