PPSDM KEBTKE Selenggarakan Pelatihan Teknis Instalasi Rooftop Photovoltaic (PV) untuk Rumah Tinggal

PPSDM KEBTKE Selenggarakan Pelatihan Teknis Instalasi Rooftop Photovoltaic (PV) untuk Rumah Tinggal
14 Mar, 2025

PPSDM KEBTKE Selenggarakan Pelatihan Teknis Instalasi Rooftop Photovoltaic (PV) untuk Rumah Tinggal

14 March 2025 | Seputar BPSDM ESDM



Jakarta, 14 Maret 2025 – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menggelar Pelatihan Teknis Instalasi Rooftop Photovoltaic (PV) untuk Rumah Tinggal pada tanggal 13–14 Maret 2025. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis dalam pemasangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, yang semakin banyak digunakan di sektor rumah tangga sebagai bagian dari transisi energi nasional.


Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber dari PPSDM KEBTKE, yakni Ahmad Khulaemi, S.Pd., M.Pd. dan Raden Waluyo Jati Soemowidagdo, S.T., M.T., yang memberikan materi komprehensif terkait PLTS Atap.




Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan pembekalan dari beberapa topik utama, antara lain: Pengenalan PLTS Atap, Pembangunan dan Pemasangan PLTS Atap, Pembangunan dan Pemasangan PLTS Atap, Pemeriksaan dan Pengujian PLTS Atap


Ahmad Khulaemi pada materi pertama mengupas regulasi terbaru terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur berbagai aspek teknis dan administratif dalam pemasangan serta pemanfaatan PLTS Atap, baik untuk rumah tangga, bisnis, maupun industri.


PLTS Atap dapat digunakan oleh rumah tangga, bisnis, industri, serta instansi pemerintah dan sosial. Sistem ini dapat terhubung dengan jaringan PLN (on-grid) atau berdiri sendiri (off-grid). Skema Ekspor-Impor Listrik




Pelanggan PLN yang memasang PLTS Atap dapat mengekspor kelebihan daya ke jaringan PLN, yang nantinya dikompensasikan dalam tagihan listrik pelanggan.

Mekanisme ekspor-impor mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan PLN. Pengguna wajib melaporkan rencana pemasangan PLTS Atap kepada PLN sebelum instalasi dilakukan. Setelah pemasangan, harus dilakukan uji kelayakan teknis sebelum dioperasikan. Persyaratan Teknis




Instalasi PLTS Atap harus memenuhi standar keselamatan dan keandalan yang berlaku. Peralatan yang digunakan (modul surya, inverter, dan sistem pendukung lainnya) harus bersertifikat sesuai standar nasional dan internasional (misalnya IEC 61730 dan IEC 61646).


Pemerintah mendorong penggunaan PLTS Atap melalui berbagai program, termasuk Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap (GNSSA). Target nasional adalah meningkatkan bauran energi terbarukan hingga 23% pada tahun 2025, di mana PLTS Atap berperan penting.




Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemasangan PLTS Atap semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi pengguna dalam mengurangi biaya listrik serta mendukung energi bersih dan berkelanjutan.