Jakarta, 26 Februari 2025 – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bagi Tenaga Teknik Bidang Ketenagalistrikan Yang Akan Melakukan Uji Kompetensi Bidang Pembangkit secara daring melalui aplikasi Zoom.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi tenaga teknik yang akan mengikuti uji kompetensi di bidang pembangkitan tenaga listrik. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, termasuk Regulasi Bidang Ketenagalistrikan serta Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan.
Dalam sesi pelatihan ini, Winoto menjadi salah satu narasumber utama yang menyampaikan materi terkait regulasi dan metodologi sertifikasi kompetensi di bidang ketenagalistrikan. Beliau menjelaskan berbagai peraturan yang berlaku, standar kompetensi yang harus dipenuhi, serta prosedur uji sertifikasi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan.
Pada materi pengertian Sertifikasi winoto menyampaikan bahwa Standar Kompetensi Ketenagalistrikan adalah rumusan suatu kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Tertuang pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyebutkan Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para peserta memahami aspek regulasi dan teknis dalam menghadapi uji kompetensi, sehingga mampu berkontribusi secara profesional dalam industri ketenagalistrikan di Indonesia.