PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah di Provinsi Jawa Tengah

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah di Provinsi Jawa Tengah
28 Feb, 2025

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah di Provinsi Jawa Tengah

28 February 2025 | Seputar BPSDM ESDM



Jawa Tengah, 24 Februari 2025 – Berdasarkan pasal 44 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

Penggunaan listrik merupakan faktor  yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, baik pada sektor rumah tangga, penerangan, komunikasi, industri dan lain sebagainya. Seiring dengan adanya  perkembangan jumlah penduduk, jumlah investasi yang semakin meningkat sehingga menimbulkan berbagai industri-industri baru, maka kebutuhan listrik juga akan semakin meningkat. Peningkatan kebutuhan listrik tersebut harus diikuti pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang salah satunya didukung dengan tersedianya tenaga teknis yang profesional dan berkompeten.




Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah selaku regulator di sektor Ketenagalistrikan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan PPSDM KEBTKE, Kementerian ESDM melaksanakan pelatihan dan sertifikasi Vokasi untuk siswa SMK, yaitu SMK Negeri 2 Kendal, SMK N 2 Wonosobo, SMK N 1 Adiwerna dan SMK Muhammadiyah Satu Kota Tegal, dan diikuti oleh total 100 siswa. Kegiatan ini memiliki dua sisi positif, pertama bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya aspek keselamatan ketenagalistrikan (K2), dan kedua kegiatan ini sangat relevan di tengah situasi ekonomi saat ini, memberikan bantuan kepada masyarakat yang belum bekerja, sehingga dengan adanya sertifikasi ini akan menjadi bekal yang berharga dalam memasuki dunia kerja. 


Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) PP No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM bahwa seluruh pelaku usaha penyediaan tenaga listrik maupun usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mempekerjakan tenaga teknik yang memenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Dalam persaingan global pun para tenaga teknik ketenagalistrikan harus terus meng-upgrade kemampuannya untuk siap bersaing dengan jasa keteknikan asing yang akan hadir dalam iklim persaingan bebas sekarang ini. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, para pengusaha maupun pelaku usaha bidang ketenagalistrikan harus selalu dapat memenuhi Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2) yang meliputi pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, pengamanan pemanfaat tenaga listrik dan pemenuhan sertifikasi kompetensi.




Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor ketenagalistrikan. Melalui program ini, diharapkan para peserta dapat memiliki keahlian yang tersertifikasi, sehingga lebih siap bersaing di dunia industri dan mampu berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.


Lebih lanjut diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi para siswa SMK untuk memperoleh keahlian yang dibutuhkan industri. Dengan adanya sertifikasi, mereka memiliki peluang lebih besar untuk terserap di dunia kerja atau bahkan berwirausaha di bidang ketenagalistrikan.


PPSDM KEBTKE mengucapkan terima kasih kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah atas kerja sama yang telah terjalin dalam penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi ini. Dukungan dan partisipasi dari semua pihak telah berkontribusi besar dalam keberhasilan kegiatan ini."




Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berkembang dan membuka peluang kerja sama lainnya di masa depan. Komitmen kami adalah terus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi yang berkualitas."