Jakarta, 3 Februari 2025 – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Online Single Submission (OSS) untuk Badan Usaha Bidang KEBTKE pada 3 hingga 5 Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kampus PPSDM KEBTKE, Jakarta Timur, dan diikuti oleh 14 peserta dari lingkungan Kementerian ESDM.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta mempermudah proses perizinan badan usaha di sektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi melalui sistem OSS. Secara khusus, tujuan pelatihan ini mencakup:
Meningkatkan Pemahaman – Memberikan wawasan kepada badan usaha mengenai proses perizinan melalui sistem OSS sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor KEBTKE. Mempermudah Perizinan – Membantu badan usaha dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan izin operasional melalui OSS. Meningkatkan Kepatuhan Regulasi – Memastikan badan usaha memahami serta mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku di sektor energi baru dan terbarukan. Mendukung Investasi di Sektor KEBTKE – Mengurangi hambatan administratif dalam pengajuan izin serta meningkatkan transparansi dalam proses perizinan usaha.
Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi – Memfasilitasi badan usaha agar dapat lebih cepat beroperasi dan berkontribusi dalam pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu: Noor Khayati, S.Si, M.E (Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan) – Membahas perizinan di bidang KEBTKE. Rachmat Febfauza, S.T. (Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan) – Menyampaikan mekanisme perizinan OSS. Dr. Ivan Ferdiansyah Agustinus, M.H. (Sekretariat Direktorat Jenderal EBTKE) – Mengupas mekanisme verifikasi perizinan di OSS. Arief Margatama (Direktorat Sistem Perizinan Berusaha, BKPM) – Memberikan pemahaman terkait proses perizinan usaha. Keselamatan Ketenagalistrikan dan Sertifikasi Badan Usaha
Dalam pelatihan ini juga dibahas aspek keselamatan ketenagalistrikan, yang mencakup pemenuhan standar peralatan, pengamanan instalasi tenaga listrik, serta kepatuhan terhadap regulasi untuk menciptakan lingkungan listrik yang aman dan andal. Noor Khayati menjelaskan bahwa penerapan keselamatan ketenagalistrikan harus memenuhi persyaratan umum keselamatan ketenagalistrikan serta standar nasional Indonesia (SNI) di bidang ketenagalistrikan.
Selain itu, pelatihan ini juga membahas pentingnya sertifikasi badan usaha dalam sektor tenaga listrik. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009, usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi sesuai ketentuan. Sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan pengakuan formal terhadap kemampuan usaha dalam berbagai bidang, seperti:
Konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik
Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik
Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
Pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik
Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
Dengan pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat memahami proses perizinan dengan lebih baik, meningkatkan efisiensi dalam pengurusan izin usaha, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor KEBTKE.