Bekasi, 4 Desember 2024 – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) bekerja sama dengan PT. Rimar Solusi Tangguh Pure Data Centres Group (Pure DC) menggelar kegiatan Pembekalan Uji Kompetensi Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik bagi Tenaga Teknik. Acara ini berlangsung pada tanggal 4 Desember 2024 di Bekasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan tenaga teknik agar memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan, sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembekalan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam terkait prinsip-prinsip instalasi pemanfaatan tenaga listrik, serta meningkatkan keterampilan praktis yang diperlukan dalam menghadapi Uji Kompetensi.
Materi pembekalan meliputi Regulasi Bidang Ketenagalistrikan, Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan, dan Pengenalan Teknis sesuai Lingkup yang Diambil (Bidang IPTL Sub Bidang Pengoperasian dan Pemeliharaan). Hadir sebagai narasumber, Nico Juni Ferson, S.T., M.A.B., dan M. Awaluddin Alafghani, S.T., M.B.A., yang merupakan Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE.
Nico Juni Ferson menekankan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikasi ini bertujuan untuk:
Menunjang usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan. Meningkatkan kompetensi tenaga teknik.
Menjamin tertib penyelenggaraan pekerjaan pada usaha ketenagalistrikan.
Meningkatkan daya saing tenaga teknik. Memastikan konsistensi penerapan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).
Sementara itu, M. Awaluddin Alafghani menjelaskan bahwa Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) adalah standar yang mengatur aspek teknis dan keselamatan dalam instalasi listrik di Indonesia. PUIL memastikan instalasi listrik dirancang, dipasang, dan dioperasikan secara aman, andal, dan efisien. Standar ini merujuk pada ketentuan internasional, seperti International Electrotechnical Commission (IEC), namun telah disesuaikan dengan kondisi dan regulasi nasional.
Beberapa poin penting yang diatur dalam PUIL mencakup aspek:
Keamanan: Perlindungan dari risiko bahaya listrik.
Keandalan: Jaminan instalasi mampu menanggung beban sesuai desain.
Efisiensi: Optimalisasi penggunaan energi listrik.
Standar Peralatan: Pemilihan perangkat yang sesuai standar.
Dokumentasi: Penyediaan catatan teknis instalasi.
Pemeriksaan dan Pengujian: Verifikasi kelayakan instalasi sebelum digunakan.
Lingkungan: Penyesuaian instalasi terhadap kondisi lokasi.
Regulasi Hukum: Kesesuaian dengan peraturan nasional terkait ketenagalistrikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman teknis, mengasah keterampilan, dan mempersiapkan diri menjadi tenaga teknik yang kompeten, andal, dan profesional.