Pengetahuan tentang proses bisnis kegiatan
usaha hilir migas merupakan hal penting yang harus diketahui oleh Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia
(ESDM). Selama proses ini berlangsung, berbagai pihak terlibat untuk memastikan
kelancaran dan keberlanjutan operasi. Pemerintah memiliki peran penting dalam
mengatur dan mengawasi industri migas, termasuk memberikan izin dan regulasi
yang diperlukan. Perusahaan migas juga berperan sebagai pelaku utama dalam
proses ini, dengan menginvestasikan dana dan sumber daya manusia untuk
menjalankan kegiatan eksplorasi, produksi, dan distribusi. Selain itu, konsumen
juga berperan penting sebagai pihak yang mengonsumsi produk-produk migas
tersebut. Kerjasama dan keterlibatan semua pihak ini menjadi kunci kesuksesan
proses bisnis kegiatan usaha hilir migas ini.
Mencermati hal ini, Pusat Pengembangan Sumber
Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan pelatihan untuk
ASN KESDM yakni mengenai Proses Bisnis Kegiatan Usaha Hilir Migas pada tanggal 5
– 7 September 2023.
Irine Yulianingsih, salah seorang pengampu
materi Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi menjelaskan tentang penyimpanan BBM dan
non BMM.
“Pada sarana dan fasilitas depot BBM terbagi
menjadi empat yaitu sarana dan fasilitas penerimaan, penimbunan, penyaluran,
dan penunjang. Terdapat beberapa moda angkutan BBM yaitufloating storage yaitu
suatu tempat penimbunan khusus untuk bahan bakar yang berupa kapal tanker atau
super tanker yang suplainya dilaksanakan menggunakan sarana angkutan air dari
luar negeri dan menyerahkannya ke instalasi atau depot secara langsung melalui
sarana air yang lebih kecil. Selain itu terdapat pula jalur pipa dan Rail Tank
Wagon yang merupakan alat angkut berupa gerbong dilengkapi dengan tanki dengan
desain khusus untuk mengangkut BBM yang memenuhi persyaratan (standar, code dan
aturan yang berlaku),” jelasnya.
Selama tiga hari, peserta mendapatkan materi
tentang Proses Pengolahan Gas Bumi, Proses Pengolahan Minyak Bumi, Proses
Pengangkutan Minyak Bumi, Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, dan Niaga Minyak
Bumi dan Gas Bumi untuk melengkapi pemahaman mengenai Proses Bisnis Kegiatan
Usaha Hilir Migas.