Dalam setiap kegiatan di industry minyak dan gas bumi, pengawas Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) sangat dibutuhkan. Pengawas K3 adalah orang yang
bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan peraturan
kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja yang sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada.
Mengingat pentingnya hal ini, Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan pelatihan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja bagi pengawas K3 di Indonesia.
Pelatihan diadakan selama tiga hari dimulai pada tanggal 19 sampai
dengan 21 Juni 2023. Wahyudi Trisnanto, salah seorang instruktur PPSDM Migas
dan juga pemateri pelatihan ini menjelaskan bahwa setelah mengikuti pelatihan
ini peserta kompeten dan memahami Peraturan dan Perundangundangan K3 yang
berlaku, dasar-dasar K3, jenis alat pelindung diri dan cara-cara penggunaannya,
melakukan identifkasi bahaya dalam usaha mencegah kecelakaan akibat kerja.
“Peran supervisor K3 sangat penting dalam mencegah kecelakaan
kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman bagi karyawan oleh sebab itu
kami memberikan materi seperti Taktik dan Strategi Pemadam Kebakaran, Alat Pemadam
Api Ringan (APAR), Penanggulangan Keadaan Darurat, Forcible Entry, Pelaporan
Kecelakaan, Permit
To Work (PTW), Inspeksi K3, dan Audit K3,” ungkapnya.
Ia
menjelaskan tentang Forcible Entry yakni sebuah metode yang digunakan oleh petugas
pemadam kebakaran untuk mendapatkan akses ke struktur atau bangunan di mana
akses terkunci, terlokir atau tidak ada. Hal dilakukan dengan tujuan agar
mempermudah masuk secara efisien dengan menggunakan Teknik terbaik yang berlaku
di titik terbaik dengan menggunakan peralatan. Semua ini dilakukan agar peraturan keselamatan diikuti dan setiap perubahan yang diperlukan
dilakukan untuk meningkatkan keselamatan.