ASN Kementerian ESDM Pelajari Evaluasi Produk Hukum Sektor KEBTKE

ASN Kementerian ESDM Pelajari Evaluasi Produk Hukum Sektor KEBTKE
31 Jan, 2023

ASN Kementerian ESDM Pelajari Evaluasi Produk Hukum Sektor KEBTKE

31 January 2023 | Seputar BPSDM ESDM


Pusat Pengembangan SUmber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi menyelenggarakan Pelatihan Teknis Evaluasi Produk Hukum Sektor KEBTKE Angkatan 1 yang dilaksanakan pada 31 Januari sampai dengan 2 Februari 2023 secara online melalui aplikasi Zoom. 


Pelatihan ini dibuka oleh Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari, S.T., M.B.A. yang mewakili Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.  


Elin Lindiasari menyampaikan pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mampu memahami mengenai Evaluasi Produk Hukum Sektor KEBTKE. Pelatihan ini merupakan pelatihan khusus untuk ASN di lingkungan Kementerian ESDM. “Kami mohon para peserta dapat memaksimalkan waktunya agar dapat mengikuti dengan baik,” ungkap Elin. 


Adapun materi yang disampaikan yaitu Inventarisasi Peraturan Perundang-undangan, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan perundangundangan yang Bersangkutan, Dimensi Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Sektor KEBTKE, Rekomendasi Rencana Tindak Lanjut, Latihan Evaluasi Produk Hukum dan Presentasi.


Hadir sebagai pengajar dari Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional (Kementerian Hukum & HAM RI) yaitu Yunan Hilmy, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Yunan menyampaikan materi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan yang terdiri dari: Permasalahan obesitas regulasi, disharmoni, egosektoral, multitafsir, tidak taat asa, tidak efektif; Penataan regulasi sebagai salah satu prioritas utama program kerja pemerintah, dengan melakukan deregulasi, penyerderhanaan/simplifikasi, dan kemudahan prosedur serta menekankan agar regulasi tidak boleh kaku, rumit dan yang berpotensi menimbulkan baiaya tinggi;  Reformasi Hukum Jilid II (berdasarkan hasil Ratas Kabinet 17 Januari 2017) terkait dengan penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertib dan sederhana, serta  evaluasi peraturan perundang-undangan, penataan database peraturan perundang-undangan dan akses informasi hukum.


“Definisi pemantauan dan peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan undang-undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Yunan.  Penjelasan umum pengaturan mengenai pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan Perundang-undangan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.


PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat saat ini telah memiliki predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi atau disebut WBK. LSK PPSDM KEBTKE juga telah mendapatkan nilai kinerja dengan predikat emas yang ketiga kalinya yang diberikan oleh Instansi pembina Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.


Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda.


PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)


Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),


Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)