Regulasi Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) digunakan untuk
menangani pengolahan migas yang telah diproduksi.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM
Migas) mengadakan Pelatihan Regulasi Hilir Migas Angkatan 1 untuk Aparatur
Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang
dilaksanakan pada, Selasa (24/01/23).
Risdiyanta, selaku pemateri pada Pelatihan tersebut menjelaskan
mengenai Proses Pengolahan Minyak Bumi.
“Proses Pengolahan Minyak Bumi terjadi karena minyak bumi keluar
dari sumur/well yang tidak dapat langsung digunakan sebagai bahan bakar, bahan
pelumas maupun lain-lainnya karena tidak memenuhi persyaratan yang di perlukan,
kemudian agar minyak bumi dapat digunakan dengan manfaat yang lebih banyak dan
bernilai tinggi harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu,” jelasnya.
Kemudian ia juga menjelaskan mengenai Komposisi Minyak Bumi.
“Terdapat beberapa komposisi minyak bumi yang ada dalam proses
pengolahan, terdiri dari komponen hidrikarbon (Hc) dan Non Hidrokarbon
(Non-Hc), dan minyak bumi berwarna hitam hingga coklat kehitam-hitaman, dalam
bentuk cair dan terdapat gas-gas yang melarut didalammnya, dengan berat jenis,”
tambahnya.
Dalam Pelatihan yang dilaksanakan selama 3 hari ini ada beberapa
penambahan materi lain diantaranya Kegiatan Pengolahan Gas Bumi dan
Pengangkutan Gas Bumi dan Produknya, Pengangkutan Minyak Bumi dan Produknya,
Kegiatan Penyimpanan dan Niaga Migas, Proses Penyusunan Peraturan Perundangan
dan Regulasi Bidang Hilir Migas.