PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Audit Energi Sistem Termal Mekanikal dan Pelatihan Teknis Audit Energi Sistem Kelistrikan. Pelatihan tersebut diselenggarakan pada 24 s.d. 27 Januari 2023 secara daring.
Pelatihan Teknis Audit Sistem Kelistrikan diikuti oleh enam peserta, dengan satu tambahan peserta yang mengikuti seritifikasi. Adapun peserta berasal dari PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara, PT Pln Nusantara Power, dan PPSDM KEBTKE. Pelatihan ini diisi oleh pengajar dari widyaiswara PPSDM KEBTKE yaitu Ir. Enita Rosdiana Nainggolan, M.H., Dr. Didik Hadiyanto, S.T., M.Eng., Budiman Ricardo Saragih, S.T., M.T., serta M. Awaluddin Alafghani, S.T., M.B.A. Adapun materi yang diangkat adalah Regulasi Energi Nasional, Merencanakan Audit Energi, Melaksanakan Rapat Pembukaan, Mengumpulkan Data Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan. Peserta melaksanakan pre test dan post test.
Selanjutnya Pelatihan Teknis Audit Energi Sistem Termal Mekanikal diikuti oleh sebanyak tujuh peserta yang berasal dari PT PLN Nusantara Power, PT Alat Industri Utama, dan PPSDM KEBTKE. Pengajar dalam pelatihan tersebut adalah widyaiswara PPSDM KEBTKE yaitu Budiman Ricardo Saragih, S.T., M.T., Todo Hotma Tua Simarmata, S.T., M.Sc., Dr. Drs. Bambang Priandoko, M.T. Adapun materi yang diangkat adalah Regulasi Energi Nasional, Merencanakan Audit Energi, Melaksanakan Rapat Pembukaan, Mengumpulkan Data Termal dan Mekanikal, Merencanakan Pengukuran Energi Termal dan Mekanikal, Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Termal dan Mekanikal, Melakukan Analisis Termal dan Mekanikal, Praktik dan Presentasi, Melaporkan Hasil Audit Energi. Peserta melaksanakan pre test dan post test.
Dalam pelaksanaan audit energi, masyarkat dan industri mengalami tantangan yaitu 95% konssumsi energi berasal dari energi fosil, cadangan energi fosil terus terkuras, energi fosil menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim, dan efisiensi energi tidak terlepas dari gaya hidup.
Pelaksanaan konservasi energy sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 dan PP Nomor 70 Tahun 2009. Dalam undang-undang dan peraturan tersebut disebutkan bahwa konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana & terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya energi.
PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat kami PPSDM KEBTKE saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK.
Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda.
PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!
Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF
Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)
Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:
Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),
Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),
Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),
Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id
Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/
(SA)