Pelatihan Teknis Regulasi Bidang Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi (Angkatan I)

Pelatihan Teknis Regulasi Bidang Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi (Angkatan I)
24 Jan, 2023

Pelatihan Teknis Regulasi Bidang Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi (Angkatan I)

24 January 2023 | Seputar BPSDM ESDM


PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Regulasi Bidang Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Angkatan I) yang dilaksanakan pada 24 s.d. 26 Januari 2023. 

Pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diikuti sebanyak 19 (sembilan belas) orang yang terdiri dari Ditjen KEBTKE, Ditjen Ketenagalistrikan, Setjen DEN, serta Badan Geologi.


Penyampaian materi dari Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Direktorat Bioenergi, Direktorat Panas Bumi, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Konservasi Energi, dan  Sekretariat Direktorat Jenderal EBTKE.


Adapun materi yang didapatkan selama pelatihan yaitu Regulasi Sub-Sektor Ketenagalistrikan, Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Aneka EBT), Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Aneka EBT dan Impelemntasinya), Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Bioenergi dan Impelementasinya), Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Pengembangan dan Pemanfaatan BBN), Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Panas Bumi dan Implementasinya), Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Pengembangan Infrasturktur EBTKE), Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Konservasi Energi dan Penerapannya), Regulasi Sub-Sektor EBTKE (Kegiatan dan Sistem Informasi KEBTKE di Kesekretariatan).


Dalam kesempatan tersebut, Sony Heru Prasetyo, S.H.,M.H menyampaikan materi Kebijakan dan Regulasi Sub Sektor Ketenagalistrikan (Aspek Program/Perencanaan dan Pengusahaan) Pengelolaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Usaha. 


Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh badan usaha miik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.  Badan usaha miik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 


Dalam  pasal 3 Perpres 4/2016 disebutkan tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Pemerintah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK). Pembinaan teknis penyelenggaraan PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM.


Wildan Fujiansah S.T., M.Sc. Regulasi Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan pada Pelatihan Teknis Regulasi KEBTKE bahwa Kondisi di Lapangan: Permen ESDM No. 10 Tahun 2021  tentang Keselamatan  Ketenagalistrikan, banyak kecelakaan yang diduga disebabkan oleh listrik yaitu  kematian manusia akibat sengatan arus listrik, kebakaran instalasi tenaga listrik akibat kesalahan pemasangan dan penggunaan material/peralatan yang tidak sesuai standar pada instalasi tenaga listrik. 


Banyaknya gangguan yang terjadi pada operasi instalasi tenaga listrik yang menyebabkan pemadaman sehingga mengganggu kegiatan di sektor ekonomi, telekomunikasi, transportasi, dan sektor lain.

Keselamatan ketenagalistrikan diwajibkan pada seluruh instalasi tenaga listrik, setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan tujuan keselamatan ketenagalistrikan.


Aman bagi instalasi merupakan kondisi instalasi tenaga listrik bebas dari resiko kerusakan akibat ketidaknormalan operasi dan gangguan.  Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya merupakan kondisi  instalasi tenaga listrik bebas dari bahaya listrik, bahaya mekanik, bahaya termal, dan bahaya kimia terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya.  Andal bagi instalasi merupakan kondisi instalasi tenaga listrik beroperasi secara berkesinambungan sesuai mutu yang dipersyaratkan.


Ramah lingkungan merupakan kondisi instalasi tenaga listrik memenuhi ambang batas medan listrik dan medan magnet, baku mutu emisi, nilai ambang batas bising, dan baku mutu limbah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat kami PPSDM KEBTKE saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK.


Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda.


PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)


Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),


Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)