Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)

Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
16 Des, 2022

Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)

16 December 2022 | Seputar BPSDM ESDM


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan, setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan


Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Pembangkit Tenaga Listrik, pada tanggal 13 sampai dengan 15 Desember 2022 melalui aplikasi Zoom. 


Kegiatan Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) ini diikuti sebanyak 13 (tiga belas) orang peserta, diselenggarakan berkat kerja sama antara PPSDM KEBTKE dengan PT. Wamen Engineering, PT. Silma Instumentama, Dinas Tenaga Kerja, transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan PT Makmur Energi Solusi.


Hadir sebagai asesor dalam Kegiatan Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) yaitu Bagus Rizky Dewantoro, S.T., M.T. (selaku Ketua), Pranawaningtyas T D, S.T., M.T. (selaku anggota), serta Ahmad Khulaemi, S.Pd., M.Pd. (selaku anggota) LSK dari PPSDM KEBTKE 


Tahapan uji kompetensi yaitu meliputi uji tulis, uji praktek dan/atau observasi, dan uji lisan.  Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL), peserta yang kompeten akan mendapatkan sertifikat kompeten sesuai standar kompetensi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) yang berlaku. 


Uji Kompetensi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) dilakukan melalui proses penilaian (assessments) baik teknis, maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada skema sertifikasi tertentu.


PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK. LSK PPSDM KEBTKE juga telah mendapatkan nilai kinerja dengan predikat emas yang ketiga kalinya yang diberikan oleh Instansi pembina Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.


Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi, dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.


Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.


PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)


Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),

Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)


PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM RI

Jl. Raya Poncol No.39 Ciracas Jakarta Timur, 13740

Telp. (021) 8729101


Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Instagram: @ppsdmkebtke

Twitter: @ppsdmkebtke

Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM

Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM

(SA)


#BanggaMelayaniBangsa #kesdmesdm #bpsdmesdm #ppsdmkebtke #ketenagalistrikan #energi #pelatihan #sertifikasi #ditjengatrik #bimtek #BLUppsdmkebtke #BLU #BadanLayananUmum BLUBerstrategiPulihkanEkonomi #ppkBLU #ppsdmmigas #ppsdmgeominerba