Pelatihan Teknis Regulasi Ketenagalistrikan Dibuka Kembali Untuk Umum

Pelatihan Teknis Regulasi Ketenagalistrikan Dibuka Kembali Untuk Umum
08 Sep, 2022

Pelatihan Teknis Regulasi Ketenagalistrikan Dibuka Kembali Untuk Umum

08 September 2022 | Seputar BPSDM ESDM


 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) kembali menyelenggarakan Pelatihan Teknis Regulasi Ketenagalistrikan pada 8 September 2022 secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh 34 peserta yang berasal dari dinas pemerintah daerah, Industri maupun masyarakat umum.


Hadir sebagai narasumber yaitu  Ir. Enita Rosdiana Nainggolan, M.H. Widyaiswara PPSDM KETBKE dan Ir. Arief Indarto, M.M. Widyaiswara PPSDM KEBTKE. Materi yang diangkat adalah materi Regulasi Ketenagalistrikan, Keselamatan Ketenagalistrikan, Standar Kompetensi Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). 


Dalam kelas tersebut dibahas mengenai undang-undang pemerintah, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, dan keputusan direktur jenderal yang membahas mengenai regulasi ketenagalistrikan, antara lain UU No.  30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik, serta regulasi terkait lainnya. 


Dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan disebutkan, pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tenaga listrik mempunyai peran yang amat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu.


Pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu memahami regulasi ketenagalistrikan.  Setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan pendidikan dan pelatihan ini peserta diharapkan memahami Regulasi Ketenagalistrikan, Keselamatan Ketenagalistrikan, Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).  


Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda


PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),

Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)

PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM RI

Jl. Raya Poncol No.39 Ciracas Jakarta Timur, 13740

Telp. (021) 8729101

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Instagram: @ppsdmkebtke

Twitter: @ppsdmkebtke

Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM

Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM