Pemerintah telah mengatur tempat kerja yang mempunyai potensi
terjadinya kecelakaan dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang alat pelindung diri
yang wajib dipakai oleh pekerja dengan menyediakan APD untuk pekerja dan orang
lain yang memasuki tempat kerja tersebut.
Melihat urgensitas ini, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan secara berkala pelatihan
Authorized Gas Tester (AGT) dan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PPSDM
Migas untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi AGT pada Kamis (25/08/22) selama
dua hari.
Pengajar pada materi Hazardous Area & Gas Detector, Didiek
Heru Wuryanto menjelaskan tentang metode proteksi perangkat elektrik untuk
Hazardous Area.
“Untuk mencegah pembakaran terhadap gas dan uap yang flammable
karena peralatan listrik, ada dua metode proteksi yang paling umum yaitu
Explosion Proof/Flame Proof dan Intrinsically Safe. Namun sebenarnya ada
beberapa metode lagu seperto Moulded/Encapsulated Tyep “m” Protection, dan
Increased Safety type “e” Protection,” jelasnya pada hari pertama pelatihan
AGT.
Selain materi di atas, materi tentang Permit System yang
menjelaskan bahwa Permit to Work ini dapat dijalankan fungsi control sesuai
semestinya baik pada tahap perencanan, pelaksanaan maupun penyelesaian kerja.
Beberapa materi lainnya adalah UU
K3, Alat Pelindung Diri (APD), dan Self - Contained Breathing Apparatus
(SCBA).
Tentang PPSDM Migas
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak
dan Gas Bumi (PPSDM Migas) merupakan instansi pemerintah pusat di bawah Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). PPSDM Migas mempunyai tugas
mengembangkan sumber daya manusia di subsektor minyak dan gas bumi yang unggul,
berkarakter, dan diakui internasional.
Dengan lima layanan utama:
1. Pelatihan
2. Sertifikasi
3. Praktik Kerja Lapangan/Kunjungan Lapangan
4. Laboratorium Pengujian
5. Wisma/Gedung
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
1. Call Center PPSDM Migas: 08112643940
2. Marketing PPSDM Migas: 0813-7738-3940
3. Website PPSDM Migas:
www.ppsdmmigas.esdm.go.id
4. Pendaftaran Sertifikasi di LSP PPSDM Migas:
https://portal.migascepu.id/sertifikasi/
Kunjungi media sosial resmi PPSDM Migas di:
1. Instagram: ppsdm_migas
2. Facebook Page: PPSDM MIGAS
3. Twitter: ppsdmmigas
4. Youtube: PPSDM MIGAS OFFICIAL