Kerja Sama Pemerintah dan Badan
Usaha Subsektor Migas berisi tentang upaya diskusi mengenai Pembiayaan dan
pendanaan pada proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU.
Untuk mendukung pemahaman
tersebut maka Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM
MIGAS) mengadakan Pelatihan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Subsektor
Migas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (KESDM) yang dilaksanakan pada, Senin (22/08/22).
Herry Trisaputra Zuna, selaku
pemateri pada pelatihan sekaligus direktur jendral pembiayaan infrastruktur
kementerian PUPR menjelaskan mengenai proyek KPBU pemrakarsa pemrakarsa
proyek.
"Proyek KPBU yang harus
memenuhi persyaratan terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada
sektor yang bersangkutan, layak secara ekonomi dan finansial, kemudian badan
usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untul
membiayai pelaksanaan penyediaan infrastruktur," jelasnya.
Reni Ahiantini, selaku pemateri
selanjutnya yang sekaligus direktur pelaksanaan pembiayaan infrastruktur jalan
dan jembatan menjelaskan mengenai pembiayaan proyek KPBU.
"Jenis dukungan pemerintah
dalam pembayaran langsung kepada BUP KPBU yaitu untuk mendesain, membangun,
mendanai, mengoperasikan dan memelihara aset infrastruktur/layanan dalam
kontrak kerjasama jangka panjang dan tidak terkait pada pendapatan
layanan," tambahnya.
Beberapa penambahan materi
lainnya dari pelatihan diantarannya Program KPBU, Penjaminan Proyek KPBU dan
Studi Kasus, Kelayakan Finansial Proyek KPBU dan Studi Kasus Evaluasi Kerja
Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Tentang PPSDM Migas
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas)
merupakan instansi pemerintah pusat di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM) Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (KESDM). PPSDM Migas mempunyai tugas mengembangkan sumber
daya manusia di subsektor minyak dan gas bumi yang unggul, berkarakter, dan
diakui internasional.
Dengan lima layanan utama:
1. Pelatihan
2. Sertifikasi
3. Praktik Kerja Lapangan/Kunjungan Lapangan
4. Laboratorium Pengujian
5. Wisma/Gedung
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
1. Call Center PPSDM Migas: 08112643940
2. Marketing PPSDM Migas: 0813-7738-3940
3. Website PPSDM Migas: www.ppsdmmigas.esdm.go.id
4. Pendaftaran Sertifikasi di LSP PPSDM Migas: https://portal.migascepu.id/sertifikasi/
Kunjungi media sosial resmi PPSDM Migas di:
1. Instagram: ppsdm_migas
2. Facebook Page: PPSDM MIGAS
3. Twitter: ppsdmmigas
4. Youtube: PPSDM MIGAS OFFICIAL