UJI KOMPETENSI OPERATOR GENSET DILAKUKAN BERTUJUAN UNTUK TENAGA KERJA YANG KOMPETEN DI SEKTOR PERTAMBANGAN

UJI KOMPETENSI OPERATOR GENSET DILAKUKAN BERTUJUAN UNTUK TENAGA KERJA YANG KOMPETEN DI SEKTOR PERTAMBANGAN
26 Agu, 2022

UJI KOMPETENSI OPERATOR GENSET DILAKUKAN BERTUJUAN UNTUK TENAGA KERJA YANG KOMPETEN DI SEKTOR PERTAMBANGAN

26 August 2022 | Seputar BPSDM ESDM


Sesuai dengan perundang-undangan dsn peraturan menteri, maka pembekalan dan uji kompetensi operwtor sub sektor ketenagalistrikan diatur Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Kompeten Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Selanjutnya Permen ESDM No. 42 Tahun 2016 Tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Kepmen ESDM 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik menyatakan bahwa Kepala Teknik Tambang/Penanggungjawab Teknis dan Lingkungan wajib mengangkat tenaga kerja yang kompeten. Sebanyak 15 orang pegawai ikuti Diklat Pembekalan dan Uji Kompetensi Tenaga Teknik Pengoperasian PLTD level 3 (Operator Genset) di Provinsi Kalimantan Timur. Diklat ini terselenggara hasil kerja sama PPSDM Geominerba dan Forum KTT Provinsi Kalimantan Timur.

Secara resmi Diklat dibuka oleh Penanggungjawab Diklat Basuki Rachmat, Rabu (24/8/2022) di Hotel MJ Samarinda. Turut hadir Kepala Forum KTT Provinsi Kalimantan Timur dan Narasumber Elif Doka Marliskan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Selama Dua hari (24-26 Agustus 2022) para peserta akan dibekali materi seperti: Reguasi dan Teori serta satu hari untuk uji kompetensi.

Peserta juga akan diuji dengan tiga tahap yaitu uji tulis, uji praktek dan uji wawancara. 

Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikasi kompetensi sesuai pilihan skema kompetensi pilihan yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). (SUG/IR)