Itjen Learning Center Gandeng PPSDM Aparatur untuk Sosialisasikan Fungsi Pengawasan

Itjen Learning Center Gandeng PPSDM Aparatur untuk Sosialisasikan Fungsi Pengawasan
22 Sep, 2021

Itjen Learning Center Gandeng PPSDM Aparatur untuk Sosialisasikan Fungsi Pengawasan

22 September 2021 | Seputar BPSDM ESDM

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan fungsi pengawasan di lingkungan pemerintahan, pada hari ini, Rabu (22/9) Inspektorat Jendral Kementerian ESDM melalui IItjen Learning Center bekerjasama dengan PPSDM Aparatur BPSDM EDM, dan DPR RI menyelenggarakan workshop dengan tema “Sinergi Penguatan Pengawasan Dalam Menjaga Kualitas Pelayanan ke Masyarakat”. Animo peserta dalam menghadiri kegiatan cukup besar, dengan jumlah yang mendaftar mencapai 950 orang dari lingkungan Kementerian ESDM sendiri maupun Kementerian/Lembaga lainnya yang mengikuti melalui aplikasi Zoom dan Youtube.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber anggota DPR-RI yang terdiri atas Andi Yuliani Paris dari fraksi partai PAN, Kardaya Warnika dari fraksi partai Gerindra, Dyah Roro Esti dari fraksi partai Golkar, serta Mercy Chriesty Barends dari fraksi partai PDI-P, dengan Keynote Speech dari Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur, A.S. Edi Prabowo menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini serta mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara DPR RI dengan Inspektorat Jenderal. “Salah satu tugas DPR RI adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN. Dalam pelaksanaan pengawasan DPR RI tidak dapat melaksanakan pengawasan dengan baik tanpa dukungan pemangku kepentingan, sehingga penting dilakukan kolaborasi dengan perangkat pengawas internal yang bernaung dibawah satuan kerja Inspektorat Jenderal” jelas Edi.

Dalam paparannya, Mercy Chriesty Barends menyampaikan bahwa sesuai UU No. 17 tahun 2014 DPR RI memiliki tiga tugas utama yakni:

1.       melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN dan kebijakan pemerintah

2.       membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang di sampaikan oleh BPK

3.       menyerap, menghimpun menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

APBN sebagai sumber utama penggerak ekonomi bangsa dan sebagai amanat dari rakyat, perlu mendapat pengawasan agar sesuai amanat Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan peundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Untuk menjaga amanat tersebut, peran Pengawasan sangat penting mulai dari perencanan sampai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Isu yang selama ini berkembang adalah kurangnya korelasi kegiatan pemerintah dengan kebutuhan sehingga kurang menyentuh masyarakat. Tidak sedikit ditemukan bantuan Pemerintah khususunya Infrastruktur yang rusak dan terabaikan akibat kurangnya pengawasan dan koordinasi antar instansi lembaga. Akibat dari hal tersebut adalah kurang signifikan dampak APBN terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM mengajak agar kita dapat lebih memahami prinsip pengawasan dan pemanfaatan anggaran di Kementerian EDM sehingga tercapai good governance dan pada akhirnya pelayanan masyarakat yang prima” tutup Edi.

(ITC)