Dalam rangka
meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan fungsi pengawasan di
lingkungan pemerintahan, pada hari ini, Rabu (22/9) Inspektorat Jendral
Kementerian ESDM melalui IItjen Learning Center bekerjasama dengan PPSDM
Aparatur BPSDM EDM, dan DPR RI menyelenggarakan workshop dengan tema “Sinergi
Penguatan Pengawasan Dalam Menjaga Kualitas Pelayanan ke Masyarakat”. Animo
peserta dalam menghadiri kegiatan cukup besar, dengan jumlah yang mendaftar
mencapai 950 orang dari lingkungan Kementerian ESDM sendiri maupun
Kementerian/Lembaga lainnya yang mengikuti melalui aplikasi Zoom dan Youtube.
Kegiatan ini
menghadirkan narasumber anggota DPR-RI yang terdiri atas Andi Yuliani Paris
dari fraksi partai PAN, Kardaya Warnika dari fraksi partai Gerindra, Dyah Roro
Esti dari fraksi partai Golkar, serta Mercy Chriesty Barends dari fraksi partai
PDI-P, dengan Keynote Speech dari Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Akhmad
Syakhroza.
Dalam sambutannya,
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur, A.S. Edi Prabowo
menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini serta mengungkapkan pentingnya
kolaborasi antara DPR RI dengan Inspektorat Jenderal. “Salah satu tugas DPR RI
adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN. Dalam pelaksanaan
pengawasan DPR RI tidak dapat melaksanakan pengawasan dengan baik tanpa
dukungan pemangku kepentingan, sehingga penting dilakukan kolaborasi dengan perangkat
pengawas internal yang bernaung dibawah satuan kerja Inspektorat Jenderal”
jelas Edi.
Dalam
paparannya, Mercy Chriesty Barends menyampaikan bahwa sesuai UU No. 17 tahun
2014 DPR RI memiliki tiga tugas utama yakni:
1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN dan
kebijakan pemerintah
2. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan Negara yang di sampaikan oleh BPK
3.
menyerap, menghimpun menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
APBN sebagai sumber
utama penggerak ekonomi bangsa dan sebagai amanat dari rakyat, perlu mendapat
pengawasan agar sesuai amanat Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada
peraturan peundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Untuk menjaga
amanat tersebut, peran Pengawasan sangat penting mulai dari perencanan sampai
dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Isu yang selama ini berkembang adalah
kurangnya korelasi kegiatan pemerintah dengan kebutuhan sehingga kurang
menyentuh masyarakat. Tidak sedikit ditemukan bantuan Pemerintah khususunya
Infrastruktur yang rusak dan terabaikan akibat kurangnya pengawasan dan
koordinasi antar instansi lembaga. Akibat dari hal tersebut adalah kurang
signifikan dampak APBN terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui kegiatan
ini, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM mengajak agar kita dapat lebih
memahami prinsip pengawasan dan pemanfaatan anggaran di Kementerian EDM
sehingga tercapai good governance dan pada akhirnya pelayanan masyarakat yang
prima” tutup Edi.
(ITC)
Tags :