Sebagai Lembaga milik pemerintah dibawah
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mempunyai kewajiban untuk mengikuti
proses audit sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai instansi pemerintah agar
terus melakukan perbaikan dalam semua aspek tugas dan fungsinya.
Untuk itu, Inspektorat IV Inspektorat Jenderal
Kementerian ESDM melakukan Audit Kinerja di PPSDM Migas pada Senin (21/9).
Audit Kinerja sendiri adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi PPSDM
Migas atas
pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah
yang terdiri dari audit aspek ekonomis, efisiensi, dan audit aspek efektivitas,
serta ketaatan pada peraturan yang dilaksanakan mulai tanggal 18 – 24 September
2021 di PPSDM Migas.
Pada pelaksanaan entry meeting, rombongan Tim Irat 4
diterima langsung oleh Kepala PPSDM Migas, Waskito Tunggul Nusanto yang
menjelaskan secara singkat capaian kinerja PPSDM Migas selama ini.
“Capaian kinerja prioritas nasional di PPSDM Migas adalah
pelatihan industry migas yang mempunyai target 14.500 pada hari ini telah
tercapai sekitar 11.900 orang dan sertifikasi migas dari target awal 14.000
yang hari ini telah menacapai 11.300. Kami optimis dalam 10 minggu ke depan
target akan tercapai dengan asumsi peserta sekitar 300 atau 400 orang yang
mengikuti pelatihan dan seritifikasi setiap bulannya,” ungkapnya.
Heriansyah, Ketua Tim Inpektorat IV Inspektorat Jenderal
Kementerian ESDM, menjelaskan permintaan tim inspektorat untuk terus menjaga
kerja sama yang baik antara PPSDM Migas dan Irat IV.
“Kami meminta kepada PPSDM Migas untuk membantu baik data dan
waktu untuk kelancaran audit kinerja kali ini dalam rangka evaluasi untuk
mencari solusi bukan sangsi,” ungkapnya.
Inspektorat IV sendiri mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan
laporan hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha
Pengangkutan melalui Pipa, dan Badan Pengelola Migas Aceh.
Tags :