Aparatur Sipil
Negara (ASN) dituntut memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya
di instansi masing-masing. Secara
umum, terdapat 3 kompetensi
kunci yang wajib dimiliki oleh ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Kompetensi teknis
diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional,
dan pengalaman bekerja secara teknis. Sedangkan kompetensi manajerial yang diukur
dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman
kepemimpinan. Sementara kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja
berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga
memiliki wawasan kebangsaan.
Tiga kompetensi
inilah yang akan dievaluasi/diuji sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan
jabatan, kenaikan jabatan, dan pengembangan karier, termasuk pada uji
kompetensi Inspektur Migas ini dalam rangka pemenuhan persyaratan kompetensi.
PPSDM Migas (Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi) mengadakan Uji Kompetensi
Kenaikan Jabatan untuk Fungsional Inspektur Migas yang dibuka pada Senin
(13/9).
F.X. Yudi Tryono,
Sub-Koordinator Perencanaan Pengembangan SDM PPSDM Migas, menjelaskan bahwa peserta
Uji Kompetensi adalah bertujuan untuk kenaikan jenjang jabatan Inspektur Migas
Ahli Madya dan ke Ahli Muda.
“Iya uji kompetensi
ini untuk kenakan jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Muda dengan Tim Pengujian
dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan juga
Widyaiswara PPSDM Migas,” ujarnya.
Yudi menjelaskan
bahwa bentuk uji kompetensi untuk jenjang Muda meliputi ujian tertulis, test
praktik dan wawancara sedangkan untuk uji kompetensi jenjang Madya adalah
menyediakan makalah atau bahan paparan, test praktik dan wawancara.
Pada kesempatan pembukaan
uji kompetensi kenaikan jabatan ini, Kepala PPSDM Migas, Waskito Tunggul
Nusanto mengucapkan selamat atas
kesempatan yang diperoleh.
“Saya mengucapkan selamat atas kesempatan yang Anda peroleh
untuk mengikuti uji kompetensi. Semoga Anda dapat mengikutinya secara optimal
sehingga nantinya semua peserta lulus dan semakin termotivasi dalam melakukan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan inspeksi, pengujian,
penelaahan proses dan gejala berbagai aspek migas, mengembangkan metoda dan
aspek inspeksi, melaporkan dan menyebarluaskan hasil inspeksi. Tentunya sesuai
dengan ruang lingkup dan jabatan,”
ulasnya.
Tags :