Pentingnya menjadikan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap kegiatan usaha minyak dan gas
bumi, menjadi salah satu kunci keberhasilan di industry ini. Membangun budaya
K3 ini harus dimiliki oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan memiliki
suatu system manajemen keselamatan yang harus dipahami baik itu di level
jajaran manajemen sampai dengan lapisan pekerja di lapangan untuk mendukung
industry migas yang berkelanjutan.
Oleh sebab itu LSP PPSDM
Migas (Lembaga Sertfifikasi Profesi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia)
mempunyai Skema Sertifikasi Kompetensi Operator K3 yang merupakan salah satu
skema sertifikasi Okupasi Nasional. Skema ini digunakan untuk memastikan kompetensi
tenaga kerja pada jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Operator Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor
kompetensi.
Skema sertifikasi yang
disusun oleh Komite Skema LSP PPSDM Migas ini telah mendapatkan Lisensi dari
BNSP sehingga dapat diterapkan oleh LSP yang memiliki ruang lingkup yang sama
dan diharapkan proses sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang
kompeten.
Untuk menjadi Operator K3
yang handal, terdapat pekerjaan dan uraian tugas yang harsu dipatuhi. Dimulai
dari seorang operator harus menerapkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan dan
perundangan K3 yang berlaku pada industri migas. Di sisi lain, seorang operator
harus mengikuti prosedur K3 di lokasi dan menggunakan jenis-jenis Alat
Pelindung Diri
Tak hanya itu, operator K3
juga harus mampu melakukan pemadaman kebakaran, melakukan pengoperasian
peralatan pemadam kebakaran, dan juga menggunakan Self Contained Breathing
Apparatus (SCBA) dan mereka juga harus mampu menggunakan alat uji gas (gas
detector), mengoperasikan Sound Level Meter serta melakukan pertolongan kepada
korban jika ada.
Persyaratan dasar jika
seorang personel ingin mengikuti sertifikasi Operator K3 di LSP PPSDM Migas adalah
adanya Surat Keterangan Sehat (kemampuan fisik penglihatan, pendengaran,
mobilitas) dari Klinik PPSDM MIGAS serta Ijasah minimal setingkat SLTA.
Ketika seorang personel
telah berhasil mendapatkan sertifikat kompetensi , maka kewajiban Pemegang
Sertifikat Kompetensi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah
melaksanakan keprofesian sebagai Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dengan tetap menjaga kode etik profesi, bersedia dilakukan survailen sebagai
pemegang sertifikat kompetensi yang ditetapkan LSP PPSDM Migas minimal pada saat
re-sertifikasi serta melakukan re-sertifikasi setiap 4 tahun sekali.
Tetapi seorang Operator K3
harus berhati – hati karena sertifkat kompetensi yang ia punyai bisa dibekukan
atau bahkan dicabut dengan mempertimbangkan hal – hal berikut yaitu kesehatan dari
pemegang sertifikat tidak memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan dalam ruang
lingkup sertifikat kompetensinya.
Selain itu adanya
pernyataan tidak puas dari pemakai jasa paling sedikit 3 kali dan dapat
dibuktikan bahwa pernyataan tidak puas tersebut timbul karena ketidak sesuaian
pemegang sertifikat dalam melakukan pekerjaannya dalam lingkup sertifikat
kompetensinya.
Adanya pemalsuan
sertifikasi kompetensi kerja LSP PPSDM Migas juga dapat menyebabkan pembekuan
dan pencabutan terjadi atau terjadi acuan sertifikasi tidak sesuai atau
penyalahgunaan Sertifikat dalam publikasi, katalog, dan seterusnya harus
ditangani oleh LSP PPSDM Migas untuk dilakukan penanganan Tindakan perbaikan
penundaan dan pencabutan setifikat yang dituangkan dalam format Pencabutan dan
Pembatalan Sertifikat
Serta apabila masa berlaku
sertifikat telah habis, maka operator K3 harus melakukan sertifikasi ulang
ditetapkan 4 tahun sekali. Persyaratan sertifikasi ulang sama dengan
persyaratan awal untuk menjamin bahwa pemegang sertifikat kompetensi selalu
memenuhi sertifikasi yang mutakhir. Pemohon resertifikasi diwajibkan mengikuti
ujian tulis, wawancara dan praktek sebagaimana pemohon baru.
Untuk menjadi Operator K3
yang handal maka seorang personel harus mengikuti sertifikasi di Lembaga sertifikasi
profesi yang terpercaya, tersertifikasi oleh BNSP dan terakreditasi oleh KAN.
LSP PPSM Migas merupakan
Lembaga sertifikasi profesi yang telah terakreditas oleh KAN/BSN ISO 17024 yang
telah dipercaya membangun SDM subsector migas sejak tahun 1966 dan satu –
satunya Lembaga pelatihan dan sertifikasi milik pemerintah Republik Indonesia.
Tags :