PPSDM KEBTKE Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025: Dorong Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PPSDM KEBTKE Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025: Dorong Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
17 Jun, 2025

PPSDM KEBTKE Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025: Dorong Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

17 June 2025 | Seputar BPSDM ESDM



Jakarta, 16 Juni 2025 – Dalam rangka memperkuat pemahaman terkait regulasi terbaru mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.


Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala PPSDM KEBTKE, A. Susetyo Edi Prabowo, yang menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya untuk peningkatan pelayanan publik dan penguatan ekonomi baik secara nasional maupun daerah.




“Ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dipahami dengan baik oleh seluruh pegawai yang menangani pengelolaan anggaran dan keuangan negara di lingkungan PPSDM KEBTKE,” ujar beliau dalam sambutannya.


Lebih lanjut, Kepala PPSDM KEBTKE menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 diterbitkan pada 30 April 2025 sebagai upaya strategis untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan mempercepat pelaksanaan pengadaan, guna mengoptimalkan kemanfaatan anggaran belanja pemerintah.


Hadir sebagai narasumber utama, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bapak Emin Adhy Muhaemin, S.Si., M.Si., yang memberikan paparan komprehensif mengenai substansi perubahan regulasi beserta teknis pelaksanaannya.




Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta, terutama para pengelola anggaran dan keuangan di lingkungan PPSDM KEBTKE, dapat memahami dan menerapkan ketentuan terbaru dalam proses pengadaan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.


Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, para koordinator, subkoordinator, widyaiswara, serta pengelola anggaran di lingkungan PPSDM KEBTKE. Kegiatan berlangsung dengan antusiasme dan partisipasi aktif dari seluruh peserta.


Sebagai penutup, Kepala PPSDM KEBTKE menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini dan berharap ilmu yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan.