Pelatihan Teknis Tata Cara Perhitungan BPP dan Tarif Tenaga Listrik oleh PPSDM KEBTKE

Pelatihan Teknis Tata Cara Perhitungan BPP dan Tarif Tenaga Listrik oleh PPSDM KEBTKE
02 Jun, 2025

Pelatihan Teknis Tata Cara Perhitungan BPP dan Tarif Tenaga Listrik oleh PPSDM KEBTKE

02 June 2025 | Seputar BPSDM ESDM



Jakarta, 2 Juni 2025 – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE), Kementerian ESDM, menyelenggarakan Distance Learning Pelatihan Teknis Tata Cara Perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan Tarif Tenaga Listrik pada tanggal 2–4 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para ASN dilingkungan Keenterian ESDM melalui platform daring Zoom.


Pelatihan ini diselenggarakan untuk menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai struktur biaya penyediaan tenaga listrik serta penetapan tarif yang efisien dan adil. Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan materi dari narasumber berkompeten, salah satunya adalah Andrie Syatriawan, S.T., M.Sc., perwakilan dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.


Materi Utama: Konsep dan Mekanisme Perhitungan BPP Tenaga Listrik, Dalam sesi materi pertama, Andrie memaparkan definisi, komponen, serta mekanisme penetapan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik. BPP didefinisikan sebagai total biaya yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) untuk menghasilkan dan menyalurkan tenaga listrik kepada konsumen akhir, yang mencakup biaya pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan.


Salah satu poin penting dari pemaparan adalah bahwa BPP menjadi acuan utama dalam penetapan subsidi listrik, kompensasi tarif, serta tariff adjustment. Dalam implementasinya, BPP ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan laporan evaluasi dan hasil pembahasan APBN bersama Komisi VII DPR RI. Selain itu, BPP juga diaudit oleh BPK RI untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi anggaran subsidi listrik.


Andrie juga menekankan pentingnya optimalisasi bauran energi dalam menekan BPP. Batubara masih mendominasi bauran energi pembangkitan (sekitar 67% pada APBN 2024), namun pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) seperti geothermal, air, dan biomassa terus didorong untuk mendukung transisi energi yang lebih berkelanjutan.




Setelah sesi penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab interaktif yang memberikan ruang bagi peserta untuk memahami lebih jauh penerapan konsep BPP dalam praktik, termasuk tantangan dalam perhitungan margin usaha dan penyusunan kebutuhan subsidi berdasarkan parameter makroekonomi (kurs, ICP, inflasi).


Pelatihan ini memberikan wawasan penting tidak hanya tentang aspek teknis penghitungan BPP dan tarif tenaga listrik, tetapi juga aspek kebijakan fiskal dan perencanaan anggaran yang menjadi fondasi keberlangsungan penyediaan tenaga listrik nasional.


Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan materi tentang tarif tenaga listrik dan simulasi perhitungan tarif dan BPP pada hari berikutnya, dengan menghadirkan narasumber lain dari lingkungan Ditjen Gatrik dan PPSDM KEBTKE.