PPSDM Geominerba dengan Direktorat Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara Selenggarakan Pelatihan Audit Angkatan ke-3

PPSDM Geominerba dengan Direktorat Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara Selenggarakan Pelatihan Audit Angkatan ke-3
11 Apr, 2025

PPSDM Geominerba dengan Direktorat Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara Selenggarakan Pelatihan Audit Angkatan ke-3

11 April 2025 | Seputar BPSDM ESDM

Pelatihan Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Berbasis Online Angkatan III resmi dibuka pada Selasa 08/04/2025, pelatihan ini diresmikan langsung oleh Dwi Anggoro Ismukurnianto selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi serta Hendra Gunawa selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara. 

Pelatihan ini merupakan kolaborasi antara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) dengan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara. Kegiatan ini bertujuan agar setiap peserta dapat memahami dasar-dasar audit, melaksanakan audit, dan mengevaluasi hasil audit sistem manajemen keselamatan pertambangan. 

Dwi Anggoro Ismukurnianto, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini penting dalam mendukung Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. 

“Penerapan SMKP yang baik membutuhkan tenaga profesional yang kompeten di bidang audit agar keselamatan kerja dan operasional pertambangan dapat terjaga optimal,” Ujarnya dalam peresmian acara.

Selama 19 hari pelatihan dimulai dari 8 hingga 26 April 2025, 39  peserta dari berbagai perusahaan pertambangan di Indonesia akan dibimbing langsung oleh instruktur dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara. Selain itu, mereka juga akan mengikuti ujian tertulis, coaching, dan praktik penyusunan laporan audit. 

Ismukurnianto juga menambahkan pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan auditor internal SMKP yang andal, sesuai dengan Keputusan Dirjen Minerba yang mengamanatkan setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal yang dilakukan minimal satu kali dalam setahun. (EP)