Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Perhitungan Transaksi Energi Listrik pada 20–22 Januari 2025 di Kampus PPSDM KEBTKE, Jakarta Timur. Pelatihan ini diikuti oleh 10 peserta dari berbagai unit di Kementerian ESDM, yaitu Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, BBSP KEBTKE, Direktorat Bioenergi, dan Direktorat Konservasi Energi.
Pelatihan ini mencakup materi-materi sebagai berikut: Perizinan Berusaha Sub Sektor Ketenagalistrikan, Model Transaksi, Metode Transaksi dan Perhitungan Harga Jual Beli Lintas Negara, Excess Power, Sewa Pembangkit, dan Sewa Jaringan, Perhitungan Harga, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL): Prosedur dan Perhitungan Tarif dan Subsidi, Para narasumber yang hadir dalam pelatihan ini adalah Suryani, S.T., Tianni Lisdawati Sihotang, S.T., M.T., Ir. Ainul Wafa, M.Si., Lendra Ramayuni, S.T., dan Yoga Aditya Rachmanu, S.T. dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Materi Utama
1. Perizinan Berusaha Sub Sektor Ketenagalistrikan Suryani, S.T., memaparkan bahwa tujuan pembangunan ketenagalistrikan adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Dalam hal ini, tenaga listrik didefinisikan sebagai energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk berbagai keperluan, kecuali untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat (UU No. 30 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023).
Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, Pemerintah memberikan kesempatan luas bagi semua pihak, termasuk BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi. Usaha penyediaan tenaga listrik mencakup: Wilayah usaha, Independent Power Producer (IPP), Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).
2. Model Transaksi Pembelian Tenaga Listrik
Tianni Lisdawati Sihotang, S.T., M.T., menjelaskan skema transaksi dalam penyediaan tenaga listrik, termasuk pengadaan dana untuk masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah terpencil, perbatasan, serta pedesaan. Peran swasta dalam usaha penyediaan tenaga listrik juga diatur dalam Pasal 11 UU No. 30 Tahun 2009 yang membuka peluang bagi swasta, koperasi, dan masyarakat untuk berpartisipasi. Sistem unbundling pada UU ini mengatur bahwa tiap jenis usaha penyediaan listrik, baik pembangkitan, transmisi, distribusi, maupun penjualan, dilakukan oleh badan usaha yang berbeda untuk setiap wilayah.
Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022 mengatur tata cara persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan. Pasal 34 menyebutkan bahwa harga jual tenaga listrik antarpemegang IUPTLU dalam wilayah usaha tidak memerlukan persetujuan sepanjang harga tersebut mengacu pada tarif tenaga listrik yang ditetapkan oleh Menteri.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN Kementerian ESDM dalam aspek teknis dan regulasi terkait transaksi energi listrik guna mendukung pengelolaan ketenagalistrikan yang berkelanjutan dan inklusif.