Zona Integritas atau disebut ZI dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB)
adalah upaya yang dilakukan oleh Kementerian PAN RB untuk meningkatkan
integritas dan kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah. Melalui
implementasi Zona Integritas, Kementerian PAN RB berkomitmen untuk menciptakan
suatu lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Blora melaksanakan Penandatanganan
Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
dengan mengundang PPSDM Migas
untuk memberikan Best Practice Pembangunan ZI pada Senin (25/09/23).
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Blora,
Arief Rohman dan juga Kepala PPSDM Migas, Waskito Tunggul Nusanto. Tunggul
memberikan dukungan kepada Pemkab Blora atas usahanya untuk mendapatkan
predikat WBK dengan menerapkan Zona Integritas di setiap aspek layanannya.
“Zona Integritas merupakan suatu konsep yang
mencakup berbagai aspek, seperti pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas
sumber daya manusia, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan peningkatan
efektivitas pengelolaan organisasi. Zona Integritas itu penting dan harus
dipahami secara menyeluruh baik itu dati top level management bahkan pegawai
outsourcing, security, dan driver pun harus paham. Karena percuma jika kita
sudah membuat program yang bagus tetapi semua level pegawai tidak memahami dan
melaksanakannya,” ungkapnya dalam sharing best practice di Pendopo Kabupaten
Blora.
Ia menambahkan bahwa program – program yang
telah disusun dengan baik tersebut akan lebih bagus lagi jika didukung oleh
system informasi yang baik sehingga semakin mudah untuk disosialisasikan kepada
masyarakat. Kami PPSDM Migas siap untuk mendukung Pemkab Blora yang nantinya
akan langsung kami pandu dengan memberikan pendampingan untuk mencapai zona
integritas.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak
dan Gas Bumi Negara (PPSDM Migas) telah mendapatkan predikat WBBM dari
Kementerian PAN RB pada tahun 2020. Predikat ini diberikan karena PPSDM Migas
merupakan unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan
tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan
akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.