BDTBT,
Sawahlunto – Pertanahan/agraria merupakan ruang yang meliputi tanah, air, dan udara. Maka dari itu,
seluruh kekayaan alam yang ada di tanah, air, dan udara pada dasarnya akan
diatur di dalam hukum agrarian. Hukum agraria sendiri memiliki keterkaitan yang kuat dengan hukum
pertambangan dimana hak-hak yang berkaitan dengan penggunaan tanah atau lahan
tertentu sebagai lahan pertambangan yang meliputi hal milik, hak pakai dan hak
usaha.
Pemberian
izin usaha pertambangan mempunyai hubungan sangat erat dengan hak atas tanah,
karena pada hak atas tanah tersebut pemegang izin usaha pertambangan
melaksanakan kegiatan, baik kegiatan eksplorasi maupun produksi.
Hal
ini menjadi dasar dilaksanakannya diklat Hukum Pertanahan bagi ASN KESDM
mengingat area kerja pembinaan dan pengawasan khususnya bidang pertambangan
pastinya akan menghadapi kendala ataupun permasalahan salah satunya terkait
pertanahan yang menjadi tempat operasi pertambangan baik tambang terbuka maupun
tambang bawah tanah.
Sambutan
Kepala BDTBT, Bapak Darius Agung Prata menyampaikan bahwa peserta yang hadir
saat ini, merupakan peserta yang benar-benar ingin mendalami aspek hukum
pertanahan atau agraria. Judul diklat ini merupakan hulu dari kegiatan hukum
pertambangan yang betul-betul harus dikuasai terutama bagi bapak/ibu ASN KESDM yang
terlibat langsung dari sisi perijinan ataupun pengawasan sehingga dapat
menjawab apabila ada masalah-masalah di lapangan terkait kasus-kasus
agraria/pertanahan.
Diklat Hukum Pertanahan bagi ASN KESDM dilaksanakan pada 27 – 29
Maret 2023 yang diikuti oleh 60 peserta berasal dari Ditjen
Minerba, Badan Geologi dan BPSDM ESDM. Diklat dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom di Balai
Diklat Tambang Bawah Tanah.
BDTBT
Sawahlunto bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan
(Pushep) dan materi hukum pertanahan diberikan oleh para
narasumber yang berpengalaman, salah satunya Bapak Rochman Marota dengan materi Pembaruan
Agraria Nasional dan Peran Bank Tanah dalam Kegiatan Usaha Pertambangan.
Balai
Diklat Tambang Bawah Tanah berharap ASN KESDM setelah mengikuti pelatihan ini dapat
memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait hukum pertanahan yang dapat
mendukung tugas-tugas pembinaan dan pengawasan kedepannya.