Berdasarkan keputusan PP No 22 Tahun
2021, pencemaran merupakan masuknya bahan yang tidak diinginkan ke dalam air
yang disebabkan oleh kegiatan manusia maupun kegiatan secara alamiah. Air yang
tercemar jika tidak memenuhi baku mutu sehingga mengakibatkan turunnya kualitas
air tersebut, maka tidak dapat digunakan sesuai dengan
peruntukannya.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) guna meningkatkan kualitas dan mutu air,
mengadakan Pelatihan “Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah” bagi tenaga
kerja operator selama dua hari dimulai pada, Selasa (24/01/22).
Retno Sri Wulandari selaku pemateri
menjelaskan terkait “Pengetahuan tentang Air & Regulasi”. Ia menyampaikan
bahwa, dalam hal ini pencemaran air yang berlebihan akan menyebabkan dampak
buruk bagi kelangsungan hidup ekosistem yang terdapat dalam air tersebut.
“Kekeruhan yang terjadi pada badan air
dapat berakibat terhadap 3 hal, yakni oksigen dalam air akan berkurang, sarang
tempat ikan tertutup, serta fotosintesis fitoplankton terganggu,” jelasnya.
Bahan pencemar air sendiri atau biasa
disebut limbah air menurut Permen LH No 5 tahun 2022 dapat diklasifikasikan
menjadi lima macam yakni (1) limbah domestik, (2) limbah industri, (3) limbah
laboratorium, (4) limbah pertanian dan peternakan, dan (5) limbah pariwisata.
Amelia Eka Lestari selaku pemateri selanjutnya
menjelaskan tentang “Perencanaan & Sistem Mutu Sampling”.
“Metode standar akan lebih banyak
digunakan oleh industry, namun bukan berarti metode nonstandar berkualitas
lebih buruk daripadanya. Metode nonstandar sendiri menjadi pilihan ketika kita
melakukan sampling dengan menggunakan metode standar dirasa kurang efektif,
namun tetap dengan memvalidasi keakuratannya terlebih dahulu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, selama dua hari peserta
akan mendapat pula materi mengenai Pengarahan Program, Aplikasi K3LL Sampling,
Metode Pengambilan Contoh, dan Pengujian di Lapangan.