Indonesia
mempunyai sejarah industry minyak dan gas bumi yang panjang. Ketika lapangan
produksi sudah tidak beroperasi lagi maka harus dilakukan pembongkaran
fasilitas atau disebut abandonment.
Indonesia
seperti negara lainnya juga menerapkan kewajiban untuk menerapkan Abandoned and
Site Restoration kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk sector
minyak dan gas bumi serta pertambangan.
Mengingat
pentingnya hal tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas
Bumi (PPSDM Migas) mengadakan pelatihan ASR (Abandoned and Site Restoration)
pada Rabu (10/11).
Novi
Hery Yono, pemimpin pelatihan ini menjelaskan bahwa kegiatan ini memberikan
materi tentang bagaimana fasilitas produksi yang telah tidak beroperasi dapat
dipulihkan lingkungannya.
“Tujuan dari pelatihan ini adalah agar peserta
mampu memahami bagaimana kegiatan untuk menghentikan pengoperasian fasilitas
produksi secara permanen untuk dapat dipulihkan lingkungan di wilayah kegiatan
usaha hulu migas dan gas bumi”, ungkapnya.
Kegiatan yang dilakukan selama tiga hari tersebut membahas
materi tentang The basic Of Oil Industry Activity, ASR
Activity and Implementation in Indonesia, Legal basic of ASR Implementation, ASR
Component According to PTK SKK Migas, ASR Implementation Methodology, ASR Cost
Calculation Estimation, dan ASR Reserve Cost Case Study in Indonesia.
Tags :