Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) yang berlokasi di Jalan Sorogo No. 1 Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, selalu meningkatkan inovasi ditengah pandemi dengan melakukan penyempurnaan dalam melaksanakan pelatihan secara online dengan mengadakan Pelatihan dengan judul Pelatihan Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Hulu Migas.
\r\n
\r\nPada pelatihan ini terdapat 37 orang peserta yang berasal dari beberapa satker (satuan kerja) di bawah Kementerian ESDM yaitu dari Ditjen Migas, Inspektorat Jenderal ESDM, Sekretariat Jenderal ESDM, Balitbang ESDM dan BPSDM ESDM secara online dengan sistem blended learning.
\r\n
\r\nPelatihan yang digelar selama tiga hari ini, dimulai dari hari Senin, tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan hari Rabu, tanggal 24 Februari 2021.
\r\n
\r\nDihubungi melalui pesan singkat (22/02/2021) Nova Fauzia, course leader pelatihan tersebut mengatakan “Tujuan dari pelatihan ini adalah menambah pengatahuan peserta tentang regulasi dan implementasi kewajiban penggunaan produksi dalam negeri dalam industri hulu migas”.
\r\n
\r\nDalam program online ini peserta pelatihan dapat mengakses materi melalui ELSA (E-Learning Satu Atap) yang terintegrasi dengan moodle dan penjelasan materi melalui Zoom serta pembelajaran mandiri.
\r\n
\r\nLebih lanjut, Nova menambahkan bahwa Cakupan materinya meliputi Istilah Ketentuan Kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri, Rencana Penggunaan Produksi untuk Perencanaan dan Anggaran Biaya (POD, WP&B, FE dan Procurement List), Strategi Pengadaan Barang dan Jasa, TKDN Dalam Pengadaan Jasa, TKDN Dalam Perencanaan Pengadaan Barang, TKDN Dalam Proses Pengadaan Proyek Konstruksi, Kendala Penggunaan Produksi Dalam Negeri Untuk Penawaran, Penilaian Prakualifikasi, Aspek Teknis, Aspek Komersial dan TKDN, Evaluasi Komersial Dengan TKDN, Eksekusi Penggunaan Produksi Untuk Pengadaan Barang, Eksekusi Penggunaan Produksi Untuk Pengadaan Jasa, Eksekusi Penggunaan Produksi Dalam Negeri Untuk Proyek, Sanksi Tidak Tercapainya TKDN dengan harapan terciptanya kesadaran atau awareness bahwa regulasi penggunaan produksi dalam negeri pada industri hulu migas adalah hal yang diwajibkan oleh pemerintah sehingga semua ASN yang terlibat harus mengetahui peraturan-peraturan terbaru dalam sektor ini.
Tags :