CEPU — LSP Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Minyak dan Gas Bumi (LSP PPSDM Migas) secara resmi memberlakukan
kebijakan baru terkait penerbitan dokumen sertifikasi. Terhitung mulai 1
September 2025, LSP PPSDM Migas tidak lagi menerbitkan sertifikat fisik
berbentuk kertas A5 untuk peserta program reguler maupun program kerja sama.
Meskipun
pencetakan sertifikat fisik A5 dihentikan, pengguna jasa layanan sertifikasi
tidak perlu khawatir. Pihak LSP PPSDM Migas mengonfirmasi bahwa kartu identitas
fisik (ID Card) kompetensi masih tetap diterbitkan seperti biasa.
Sementara itu, seluruh dokumen E-Sertifikat A5 kini dapat diakses dan diunduh
secara mandiri oleh peserta melalui akun portal masing-masing.
Koordinator
Sertifikasi Pengembangan SDM PPSDM Migas, Sonden Winarto, menjelaskan tata cara
pengunduhan dokumen digital tersebut agar para peserta dapat mengaksesnya tanpa
kendala.
"Peserta
yang telah dinyatakan kompeten dapat mengunduh E-Sertifikat A5 melalui
langkah-langkah berikut," ujar Sonden Winarto.
Berikut
adalah panduan langkah demi langkah cara mengunduh E-Sertifikat Kompetensi A5
LSP PPSDM Migas:
1.
Akses
Portal Resmi: Buka
peramban (browser) dan masuk ke akun masing-masing pengguna layanan
melalui tautan pendaftaran uji kompetensi di https://portal.ppsdmmigas.id/sertifikasi/.
2.
Buka
Menu Riwayat: Setelah
berhasil masuk (login), pilih dan klik menu Riwayat Sertifikasi
yang terletak di panel sebelah kiri layar.
3.
Pilih
Opsi Cetak: Klik pada Gambar
Printer, kemudian pilih opsi Sertifikat Kompetensi.
4.
Simpan
Dokumen: E-Sertifikat
kompetensi akan ditampilkan dan dapat langsung diunduh serta disimpan dalam
format PDF di perangkat Anda.
Dengan
adanya beralihnya sistem ke E-Sertifikat ini, LSP PPSDM Migas berharap proses
distribusi dokumen sertifikasi menjadi lebih cepat, efisien, dan ramah
lingkungan, sekaligus memudahkan para profesional di sektor migas untuk mengelola
portofolio kompetensi mereka secara digital.
Tags :