JAKARTA TIMUR – Dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tegangan Menengah (TM) dan Tegangan Rendah (TR).
Kegiatan yang berlangsung pada 8 – 12 Juni 2026 ini dilaksanakan secara tatap muka di Kampus PPSDM KEBTKE, Ciracas, Jakarta Timur, dan diikuti oleh 11 peserta yang berasal dari lingkungan Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai langkah awal, seluruh peserta mengikuti pre-test untuk mengukur tingkat pemahaman, kompetensi dasar, serta kesiapan teknis terkait pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Hasil tes awal ini menjadi dasar dalam memetakan kebutuhan pembelajaran sekaligus mengoptimalkan proses transfer pengetahuan selama pelatihan berlangsung.

Usai kegiatan pelaksanaan pre-test, peserta langsung mengikuti sesi pembelajaran yang menghadirkan para instruktur dan narasumber berpengalaman di bidang ketenagalistrikan. Materi pembuka disampaikan oleh Dr. Didik Hadiyanto, S.T., M.Eng. yang mengulas secara komprehensif mengenai Kebijakan dan Regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).
Dalam pemaparannya, dijelaskan berbagai landasan hukum yang menjadi acuan penyelenggaraan keselamatan ketenagalistrikan, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.

Peserta juga mendapatkan pemahaman mendalam mengenai empat pilar utama Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), yaitu keselamatan kerja, keselamatan umum, keselamatan lingkungan, dan keselamatan instalasi. Keempat aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang aman, andal, dan berkelanjutan.
Selain itu, materi regulasi turut menegaskan pentingnya penerapan standar dan sertifikasi dalam sektor ketenagalistrikan, termasuk kewajiban penggunaan peralatan berstandar SNI, kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), serta Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bentuk jaminan mutu dan keselamatan instalasi listrik.
Selama pelatihan, peserta akan memperoleh materi yang mencakup pengoperasian dan pemeliharaan instalasi TM-TR, baik secara teori maupun praktik. Materi teori disampaikan oleh Dr. Didik Hadiyanto, S.T., M.Eng. bersama Todo Hotma Tua Simarmata, S.T., M.Sc., sedangkan sesi praktik dibimbing langsung oleh Todo Hotma Tua Simarmata, S.T., M.Sc. dan Novrizal Salahuddin.
Pada akhir program, peserta akan mengikuti rangkaian uji kompetensi yang terdiri atas ujian tertulis, ujian praktik, dan wawancara sebagai bagian dari proses sertifikasi bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL). Tahapan ini bertujuan untuk memastikan peserta memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang berlaku dan siap mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas di lapangan.


Melalui kerja sama strategis antara PPSDM KEBTKE dan Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta ini, diharapkan lahir tenaga-tenaga teknis yang kompeten, profesional, dan tersertifikasi sehingga mampu mendukung pengawasan serta penerapan keselamatan ketenagalistrikan secara optimal. Dengan SDM yang semakin berkualitas, upaya mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat dapat terus diperkuat.