Jakarta, 27 Februari 2025 – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) secara daring melalui aplikasi Zoom pada 27–28 Februari 2025.
Materi pelatihan ini terdiri dari Regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan
dan Pengenalan dan Pengenalan Lingkup Usaha Ketenagalistrikan serta Kaidah Keselamatan Ketenagalistrikan, Dasar Identifikasi Manajemen risiko pada Keselamatan Ketenagalistrikan, Dasar Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Dasar Penyusunan dan Penyiapan SMK2, Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Widyaiswara PPSDM KEBTKE, yaitu: Ir. Enita Rosdiana Nainggolan, M.H., Nico Juni Ferson, S.T., M.A.B., Agus Yulianto, S.T., M.K.K.K.
Dalam sesi pemaparan, Enita Rosdiana Nainggolan menjelaskan mengenai regulasi keselamatan ketenagalistrikan, pengenalan lingkup usaha ketenagalistrikan, serta kaidah keselamatan ketenagalistrikan. Tujuan dari pelatihan ini adalah agar peserta memahami regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).
Regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Ketenagalistrikan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, yang mencakup segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan yang mencakup penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta peningkatan kinerja guna menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Sementara itu, Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan dalam kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi, serta pemanfaatan listrik wajib mengacu pada standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2021 menyebutkan bahwa keselamatan ketenagalistrikan mencakup standar peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, serta pengamanan tenaga listrik untuk memastikan kondisi yang andal, aman bagi instalasi, manusia, makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
SMK2 sebagai Bagian dari Sistem Manajemen Keselamatan
Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) merupakan bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan yang bertujuan untuk mengendalikan risiko terkait ketenagalistrikan guna menciptakan keselamatan ketenagalistrikan. Dalam instalasi listrik, K3 merupakan bagian dari K2, sehingga keduanya saling melengkapi dalam memastikan keamanan dan keselamatan di sektor ketenagalistrikan.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya keselamatan ketenagalistrikan dan penerapan sistem manajemen keselamatan di lingkungan kerja guna menciptakan kondisi kerja yang lebih aman dan efisien.