Jakarta, 6 Februari 2025 – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) mengadakan Pelatihan Teknis Evaluasi Amdal Bidang KEBTKE pada tanggal 5 hingga 7 Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kampus PPSDM KEBTKE, Jakarta Timur, dan diikuti oleh 18 peserta dari lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di sektor ketenagalistrikan, energi baru, dan terbarukan. Materi yang disampaikan mencakup: Peraturan perundangan lingkungan hidup dalam sektor ketenagalistrikan, energi baru, dan terbarukan.
Pengenalan lingkungan hidup sektor ketenagalistrikan, energi baru, dan terbarukan,
AMDAL sektor ketenagalistrikan, energi baru, dan terbarukan, Penilaian AMDAL sektor ketenagalistrikan, energi baru, dan terbarukan, Praktik evaluasi dokumen AMDAL sektor KEBTKE.
Sebagai narasumber, hadir Eko Widjajanto, S.Hut., dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Drs. Sukiswo Setiadi, M.Si., dari Universitas Indonesia.
Eko Widjajanto menekankan bahwa percepatan investasi sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, percepatan tersebut harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup agar tidak menimbulkan bencana dan ancaman bagi masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan berbagai instrumen lingkungan hidup untuk mengendalikan pembangunan nasional dan daerah, sesuai amanat Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945.
Ia juga menyoroti bahwa penyusun dan penilai Amdal diwajibkan memiliki sertifikat agar dokumen Amdal yang digunakan dalam menentukan kelayakan lingkungan suatu usaha/kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada pejabat yang bersangkutan.
Sementara itu, Sukiswo Setiadi menjelaskan bahwa Amdal merupakan kajian dampak penting suatu usaha/kegiatan terhadap lingkungan hidup. Kajian ini menjadi prasyarat dalam pengambilan keputusan terkait izin usaha dan termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat/daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021.
Amdal mencakup analisis terhadap berbagai aspek lingkungan, termasuk:
Geofisik dan kimia, Biologi, Sosial ekonomi dan sosial budaya, Kesehatan lingkungan.
Amdal memiliki fungsi utama sebagai: Bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan wilayah, Alat bantu dalam pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan suatu rencana usaha/kegiatan.
Acuan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,
Sumber informasi bagi masyarakat mengenai dampak suatu usaha/kegiatan,
Dokumen ilmiah dan legal yang menjadi dasar izin kelayakan lingkungan.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam mengevaluasi Amdal guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.