PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Instalasi Listrik Tegangan Rendah di Kalimantan Barat

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Instalasi Listrik Tegangan Rendah di Kalimantan Barat
03 Feb, 2025

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Instalasi Listrik Tegangan Rendah di Kalimantan Barat

03 February 2025 | Seputar BPSDM ESDM



alimantan Barat, 3 Februari 2025 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE), bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, menyelenggarakan Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Pembangunan serta Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah. Kegiatan ini berlangsung pada 3–8 Februari 2025 di SMK Negeri 4 Pontianak dan diikuti oleh 29 peserta dari masyarakat setempat.


Koordinator Penyelenggaraan Sarana Prasarana Pengembangan SDM, Elin Lindiasari, menegaskan pentingnya kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan sesuai amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Setiap instalasi tenaga listrik harus memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan. Oleh karena itu, tenaga teknik yang bekerja di sektor ini wajib memiliki sertifikat kompetensi," ujarnya.


Pelatihan ini bertujuan menyiapkan tenaga teknik ketenagalistrikan yang kompeten dalam pembangunan dan pemasangan instalasi listrik tegangan rendah, guna meningkatkan keselamatan dan keandalan sistem ketenagalistrikan di Kalimantan Barat.




Kepala Bidang Ketenagalistrikan dan Pengelolaan Energi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat Rudy Hadianto menyoroti peran penting listrik sebagai kebutuhan primer masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menjamin keberlanjutan penyediaan listrik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Sejalan dengan implementasi sistem perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sejak 9 Agustus 2021, sektor ketenagalistrikan dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi. Untuk memastikan keselamatan, Menteri ESDM menerbitkan Peraturan No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), yang mewajibkan badan usaha memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SM K2).


Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar telah aktif melakukan pembinaan dan pengawasan sektor ketenagalistrikan sejak 2020 melalui inspeksi dan pengendalian langsung di 14 kabupaten/kota. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha penyedia tenaga listrik, pemahaman mengenai pentingnya perizinan berusaha dan pemenuhan standar keselamatan ketenagalistrikan diharapkan terus meningkat, ungkap Rudy Hadianto




Pelatihan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Melalui program ini, PPSDM KEBTKE dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap dapat mencetak tenaga teknik ketenagalistrikan yang kompeten dan siap bekerja, khususnya dalam pembangunan serta pemasangan instalasi listrik tegangan rendah yang aman, andal, dan ramah lingkungan.


Lanjut Adi Yani, Kepala PPSDM KEBTKE dan Kepala SMK Negeri 4 Pontianak mendapatkan apresiasi atas fasilitasi kegiatan ini. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung kemajuan sektor ketenagalistrikan melalui kemudahan perizinan serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan demi pengelolaan energi yang lebih baik di Kalimantan Barat.